jpnn.com - MASAMBA - Inspektorat Kabupaten Tana Toraja menemukan 127 berkas yang dimasukkan honorer kategori dua (K2) tidak memenuhi syarat. Ada yang disebabkan karena SK pengangkatan yang tidak diperbarui, juga masa pengabdian yang kurang.
Kepala Inspektorat Tana Toraja, Sumule mengatakan, 127 honorer K2 ini di antaranya ada yang bekerja di sekolah swasta, kantor lembang (desa), bekerja sebagai tenaga honor dengan gaji APBN atau APBD.
BACA JUGA: Mendaftar CPNS tak Perlu SKCK dan Kartu Kuning
"Syarat-syarat itu yang tidak dipenuhi. Selanjutnya kita akan tindak lanjuti untuk mendatangi instansi terkait. Hasil ini akan diserahkan ke BKPPD untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Kepala BKPPD Tana Toraja, Pakiding Karaeng Baan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari tim yang sudah dibentuk. Pihaknya juga akan bersurat ke Menpan dan BKN untuk permohonan permintaan perpanjangan proses pemasukan berkas para honorer tersebut.
BACA JUGA: Honorer K2 Masa Kerja Kurang, Tetap Diusulkan NIP-nya
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Luwu Utara baru mengirim 100 berkas honorer kategori dua (K2) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Senin 26 Mei.
Seluruh berkas yang diterima BKN merupakan berkas yang memenuhi syarat adminsitrasi dan bebas proses hukum. Pengiriman berkas dengan lampiran Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SKPM) yang diteken kepala daerah.
BACA JUGA: Pemkot Tegal Ogah Relokasi TPA Sebelum Oktober 2015
"Pengiriman berkas hanya dilakukan Mei dan ini baru tahap awal. Kalau tidak dikirim, peluang mereka mendapat NIP tertutup. Khusus yang terlapor akan dikoordinasikan dengan kepolisian," kata Kabid Kepegawaian BKKD Kabupaten Lutra, Musbar.
Wakil Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan, pengiriman berkas honorer K2 tidak dapat dilakukan satu kali.
"Kita hanya minta honorer tetap tetang. Karena berkas mereka akan terkirim semuanya," ujarnya.(fajar/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Cabai Anjlok, Tomat Melejit
Redaktur : Tim Redaksi