WN Tiongkok Jadi Penjahat di Indonesia, Dihukum Dahulu sebelum Dideportasi

Minggu, 30 Juli 2017 – 19:41 WIB
Puluhan warga negara asing (WNA) komplotan penjahat siber yang digerebek di Surabaya, Sabtu (29/7). Foto: Satria Nugraha/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan langsung mendeportasi ratusan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap di Jakarta, Bali dan Surabaya karena menjadi pelaku kejahatan siber lintas negara.

Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan harus ada proses hukum terlebih dulu terhadap para WNA yang menjadi komplotan pemeras dan penipu itu.

BACA JUGA: Komplotan WNA Penjahat Siber Tangkapan di Bali Diboyong ke Mabes Porli

"Nggak (langsung deportasi, red) dong. Enak banget bikin salah langsung dideportasi," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.Com, Minggu (30/7).

Agung menjelaskan, seluruh WNA yang ditangkap dalam penggerebekan yang digelar Sabtu (29/7) itu akan dikumpulkan terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri. Polri nantinya akan melakukan pendalaman terhadap sindikat itu.

BACA JUGA: Polri Ungkap WN Tiongkok Penjahat Siber, Imigrasi Tak Merasa Kecolongan

"Di Jakarta akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik dari Polri. Nanti kita tunggu saja apa hasil penyidikannya," sebut Agung.

Sejauh ini memang belum ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban komplotan itu. Sebab, korbannya adalah warga di mancanegara terutama Tiongkok juga.

BACA JUGA: Konon Ini Penyebab WN Tingkok Penjahat Siber Pilih Beroperasi di Indonesia

Meski demikian, para WNA penjahat siber itu akan tetap diproses sesuai hukum di Indoneisia terlebih dahulu. "Dihukum di Indonesia karena mereka tertangkapnya di wilayah hukum Indonesia," pungkas Agung.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat..Penjahat Siber di Bali Sudah Siapkan Cara Melarikan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler