Tak Sediakan Makanan Tradisional, Pejabat Bakal Disanksi

Jumat, 28 November 2014 – 12:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memastikan akan ada sanksi bila kementerian/lembaga tidak mematuhi surat edaran yang mengatur penyediaan makanan tradisional untuk acara formal. 

Instruksi mengganti makanan import dengan makanan tradisional di setiap acara institusi diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

BACA JUGA: KPK Periksa Asisten GM PT Bukit Jonggol

"Ada dong, sanksi administrasi akan diberikan," kata Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (27/11).

Sanksi, kata dia, dapat berupa mutasi bagi pimpinan kementerian/lembaga yang bertanggungjawab atas acara itu, penurunan pangkat, penundaan tunjangan kinerja, termasuk penahanan gaji ke 13. Padahal, kata dia, jika semua kementerian/lembaga patuh terhadap aturan itu maka akan bisa menghemat anggaran sekitar 20 persen.

BACA JUGA: Tolak Dirut Semen jadi Bos di Pertamina, Pensiunan Ancam Turun ke Jalan

"Ini kan eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental. Jangan dilihat satu komponen saja. Yang dihemat bukan hanya makanan tetapi juga perjalanan dinas, dan listrik. Jadi total kegiatan penyelenggaraan pemerintahan akan signifikan mengalami penghematan," sambungnya.

Menurutnya semua aturan-aturan yang tertuang dalam surat edaran adalah arahan dari Presiden Joko Widodo yang berharap pemerintah mencontoh penghematan anggaran negara. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Romi Siap Diperiksa KPK Andai Terima Surat Panggilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Wisma Atlet Sumsel, KPK Periksa Manager Wilayah III WK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler