Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk Dimusnahkan

Kamis, 26 September 2024 – 11:53 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea CUkai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9).

Pemusnahan dilakukan lantaran barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam batas waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan ribuan karton kepiting beku tersebut telah berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Maret 2024 lalu.

Lantaran tidak dilakukan pengurusan selama 30 hari, barang berubah status menjadi barang yang tidak dikuasai (BTD), dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Cilacap Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

Kemudian, karena kembali tidak diselesaikan kewajibannya setelah 60 hari, barang kembali berubah status menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Setelah berstatus BMMN, dengan mempertimbangkan efisiensi, kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, tidak adanya nilai ekonomis dan karakteristik barang mudah busuk, akhirnya kami putuskan untuk dimusnahkan. Pemusnahan kami lakukan dengan cara ditimbun di TPA Jatibarang Semarang,” ungkap Tri.

BACA JUGA: Gelar CVC, Bea Cukai Kunjungi Perusahaan Keramik dan Cangkang Sawit di Daerah Ini

Menurut Tri, pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai aturan dalam PMK 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Selain itu, barang yang lama tidak diurus akan menjadi beban di pelabuhan dan mempengaruhi risiko ketersediaan lapangan.

Oleh karena itu, Bea Cukai berupaya membangun sinergi dengan unsur pelabuhan dan pihak pelayaran sehingga dapat menyelesaikan masalah ini.

“Kami juga mengapresiasi BKHIT Jawa Tengah atas sinergi baik dalam joint inspection Karantina dan Bea Cukai di pelabuhan," ucap Tri.

BKHIT Jawa Tengah berperan dalam memastikan makanan atau pakan berupa produk hewan, pertanian, perikanan yang diimpor ke Indonesia aman untuk dikonsumsi dan aman untuk lingkungan.

Kepala Satuan Pelayanan Bandara Ahmad Yani BKHIT Jawa Tengah Irsan Nurhantoro menambahkan pihaknya bersama Bea Cukai akan melakukan pengawalan dalam proses pemusnahan ini.

“Kami akan memastikan pemusnahan ini dilakukan secara tuntas dan barang tidak disalahgunakan,” tegas Irsan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler