Tak Semua Acara Parpol Boleh Dihadiri Penyelenggara Pemilu

Rabu, 14 Juni 2017 – 18:41 WIB
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk terus meningkatkan keterbukaan, integritas dan etika penyelenggara pemilu.

Salah satunya dengan mengatur secara ketat hubungan antara penyelenggara dengan peserta pemilu.

BACA JUGA: Pemilu Kian Dekat, Aturannya Masih Belum Siap

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tidak semua undangan dari partai politik maupun pasangan calon kepala daerah boleh dihadiri penyelenggara.

Acara-acara seremonial partai seperti pelantikan pengurus dan peringatan hari ulang tahun partai, tidak perlu dihadiri.

BACA JUGA: Ketua KPU: Jangan Ada Lagi Beli Kucing dalam Karung

"Tapi kalau dalam acara itu ada kepentingan untuk menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis kepemiluan seperti pembekalan saksi, KPU harus hadir agar peserta memahami regulasi pemilihan dengan baik,” ujar Arief saat peluncuran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Selain itu, penyelenggaran, kata Arief, juga berupaya dari waktu ke waktu meningkatkan pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan.

BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2019 Besar Banget, Wouw!

Karena itu pada peluncuran pemilihan serentak 2018 tersebut, penyelenggara meluncurkan tagline 'KPU Melayani'.

Ini sebagai bentuk komitmen jajaran penyelenggara mulai dari KPU sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemilih dan peserta dalam menunaikan hak konstitusionalnya.

Arief menyebut, salah satu pelayanan yang paling fundamental pada pelaksanaan pemilihan adalah pelayanan informasi.

Ada sejumlah informasi yang sangat dibutuhkan oleh pemilih maupun kandidat dan penting untuk dipenuhi penyelenggara.

Yaitu, memastikan pemilih memiliki akses informasi tentang kandidat maupun pasangan calon.

Memastikan semua produk hukum penyelenggaraan pemilu terpublikasi secara luas dan dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Termasuk memastikan tersedianya informasi tentang KPU dan cara mereka mengelola tahapan pemilu/pemilihan.

"Hal lain, memastikan pengungkapan hasil pemilu/pemilihan tepat waktu. dan memastikan semua informasi pemilihan dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh publik," pungkas Arief.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu Ditambah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler