jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat suara terkait molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, makin cepat undang-undang tersebut disahkan maka KPU punya waktu lebih banyak untuk menyusun pedoman pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019.
"Jadi lebih cepat disahkan, juga akan lebih baik untuk menyosialisasikan dan merumuskannya dalam Peraturan KPU. Kalau terlambat maka waktu KPU juga lebih sempit," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Ketua KPU: Jangan Ada Lagi Beli Kucing dalam Karung
Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini lantas mengibaratkan penyelenggaraan pemilu seperti sebuah perjalaan. Waktu akhirnya telah ditentukan, namun awal perjalanan belum bisa dipastikan.
"Finisnya kan hari pemungutan suara Pileg dan Pilpres yaitu 17 April 2019. Tapi start-nya enggak tahu kapan, mestinya bisa start di sini tapi karena belum selesai regulasinya, nah makin sempit waktunya," ucapnya.
BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2019 Besar Banget, Wouw!
Selain itu, Arief juga membandingkannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu. Seluruh tahapan dilaksanakan dalam 22 bulan.
"Berarti sebelum 22 bulan regulasinya, konsolidasi, rekruitmen petugas sudah selesai, langsung running. Nah sekarang sudah hampir 21 bulan, tapi dalam kondisi regulasinya belum selesai," pungkas Arief.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Marwan Optimistis PKB Bisa Tembus 3 Besar Jawara Pileg 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Jadi Caleg? Silakan Coba Daftar di PKB...
Redaktur & Reporter : Ken Girsang