Tak Semua Buruk, Pakar: Filantropi Lebih Cepat Beraksi Bantu Masyarakat

Sabtu, 09 Juli 2022 – 16:45 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta pemerintah belum siap mengelola dana umat yang selama ini dikelola oleh lembaga filantropi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Indonesia belum siap mengelola dana umat yang selama ini dikelola oleh lembaga filantropi. 

Dia menyebutkan contoh ketidaksiapan pemerintah ialah kasus korupsi terjadi di Kementerian Sosial saat dipimpin oleh Juliari Batubara.

BACA JUGA: Buntut Kasus ACT, Muhammadiyah Sebut Perlu Pengawas Khusus Lembaga Filantropi

"Didasarkan pada korupsi di Kemensos sendiri kita tahu dan heboh sekali bahwa Mensos korupsi," kata Bivitri Susanti pada webinar bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" yang diselenggarakan oleh Lembaga Survei KedaiKopi, Sabtu(9/7).

Dia juga menyebutkan ketidaksiapan pemerintah terlihat dari segi data dan metode penyaluran bantuan sosial.

BACA JUGA: Hasil Survei: Pandemi Dongkrak Penyaluran Dana Filantropi, Agama Mendominasi 

"Saya bilang pemerintah belum siap. Hal itu dapat dilihat dari segi data dan metode dalam memberikan bantuan sosial," lanjutnya.

Salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu juga menyoroti birokrasi di tanah air kurang cepat menanggapi masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, bencana alam, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Filantropi Berpotensi Kumpulkan Rp 279 Triliun, Sayang Belum Tergarap Maksimal

Bahkan, papar dia, berbagai lembaga kemanusiaan atau filantropi lebih sigap menanggapi masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

"Sebelum peristiwa ACT meledak, kita melihat kecepatan dari filantropi ini termasuk Dompet Dhuafa, Palang Merah Indonesia (PMI) dan lainnya lebih cepat beraksi membantu masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, kecepatan dari lembaga-lembaga kemanusiaan tersebut karena tidak adanya birokrasi yang panjang sebagaimana di instansi pemerintah, papar dia.

Bivitri menyebut panjangnya birokrasi di pemerintah tidak lepas dari keharusan karena adanya kekhawatiran temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak hati-hati.

"Itu benar. Tapi kan birokrasi fleksibel untuk menghadapi persoalan-persoalan yang sifatnya darurat," pungkas Bivitri.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
filantropi   ACT   pakar   Donasi   korupsi  

Terpopuler