Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget

Rabu, 26 Juli 2023 – 07:53 WIB
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 mengatur kenaikan gaji berkala PPPK. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja membuat lega para ASN PPPK.

Pasalnya, PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang diteken MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan dalam lembaran negara 18 Juli 2023 itu mengatur pemberian kenaikan gaji berkala kepada PPPK yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun.

BACA JUGA: Ribuan Guru PPPK di 4 Daerah Bergembira, Sudah 6 Orang Dipecat Gegara Akhlak

Lebih menyenangkan lagi, ada aturan mengenai kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapat penilaian kinerja “sangat baik”.

Berikut sejumlah pasal yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023:

BACA JUGA: Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh

Pasal 2

(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa Bagi PPPK, Lengkap!

(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 3

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan

b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Contoh Penghitungan Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Pada bagian lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 juga dicantumkan contoh penghitungan kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Golongan: IX

MKG: 0

Gaji: 2.966.500

Jabatan: jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021

Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Predikat kinerja

• tahun 2021: sangat baik

• tahun 2022: baik

PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikankenaikan gaji berkala sebagai berikut:

Golongan: IX

TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023

MKG: 2

Gaji: 3.059.800

Tanggal berlakunya gaji berkala: 1 Mei 2023

Contoh penghitungan kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang nilai kinerjanya pada 2021 “cukup” dan 2022 “baik”.

Golongan: IX

MKG: 0

Gaji: 2.966.500

Jabatan: jabatan fungsional

TMT SK Pengangkatan: 1 April 2021

Masa Perjanjian Kerja: 4 tahun

Predikat Kinerja

• tahun 2021: cukup

• tahun 2022: baik

PPPK yang bersangkutan belum dapat diberikan kenaikan gaji berkalanya sampai yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Apabila PPPK pada contoh tersebut memiliki predikat kinerja tahun 2023 “baik”, maka PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala sebagai berikut:

Golongan: IX

TMT kenaikan gaji berkala: 1 April 2024

MKG: 2

Gaji: 3.059.800

Tanggal berlakunya gaji berkala: 1 April 2024

Contoh penghitungan kenaikan gaji berkala bagi PPPK masa perjanjian kerja 2 tahun:

Golongan: IX

MKG: 0

Gaji: 2.966.500

Jabatan: jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan: 1 April 2021

Masa perjanjian kerja: 2 tahun

Predikat kinerja

• tahun 2021: sangat baik

• tahun 2022: baik

“PPPK yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala pada 1 April 2023 karena masa perjanjian kerjanya sudah berakhir,” demikian kalimat dalam lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Penilaian Kinerja PPPK

Berikut ini ketentuan di PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang berkaitan dengan penilaian kinerja PPPK.
Pasal 35

(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.

(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.

(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

(4) Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB (Pejabat yang Berwenang) pada Instansi Pemerintah masing-masing.

(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.

(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.

(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.

(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler