Tak Sepakat Omnibus Law? Uji Materi ke MK Lebih Tepat Dibanding Demo

Rabu, 28 Oktober 2020 – 18:14 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan saat ini ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait UU Omnibus Law.

Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK menurut Taufik merupakan lembaga peradilan yang paling berwenang.

BACA JUGA: Massa Demo Hari Ini Terkonsentrasi di 3 Lokasi

"‎Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berewenang untuk mementukan keputusan yakni dalam hal ini MK," kata Taufik, Rabu (28/10).‎

Ketua DPP Partai NasDem ini pun mengingatkan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga hal ini mesti diperhatikan para mahasiswa.‎

BACA JUGA: Ogah Terjun ke Dunia Politik, Deddy Corbuzier: Karena Suara Gue Didengar Masyarakat

"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman (mahasiswa-red). Ini adalah bagian dari demokrasi. Tapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap Covid-19 ini," serunya.

Tobas -sapaan akrab Taufik Basari- menambahkan ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.‎

BACA JUGA: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Kerja

"Karena itu alternatif penyampaian pendapat untuk mencari penyelesaian dari masalah tetap harus dipertimbangkan sebagai jalur-jalur yang bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk kita mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif Covid-19 setelah ujuk rasa menolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu.

Hal itu mencerminkan risiko tinggi penularan Covid-19 saat ujuk rasa.

"Karena di saat kita berkumpul dalam kondisi berdekatan, potensi penyebaran akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat-pendapat dari teman-teman‎," katanya.

Menurut Tobas penolakan UU Omnibus Law ini terjadi karena tersumbatnya saluran komunikasi. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh.

Sehingga lebih baik mahasiswa melakukan dialog-dialog saja meminta kepada pemerintah membuka ruang komunikasi terkait UU Omnibus Law.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler