Anak Buah Kombes Dedi Bergerak, 9 Terapis Diangkut, Lihat Fotonya, Duh

Kamis, 16 Juni 2022 – 05:00 WIB
Dua pelaku prostitusi online dan sembilan terapis dibawa ke Polda Banten. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Tangerang, Selasa (31/5) dini hari.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap dua orang tersangka.

BACA JUGA: Minum Kopi Sambil Dipijat Plus-Plus, Ada Si Mbak Berbaju Hijau

“Kedua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (15/6).

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sembilan perempuan yang menjadi terapis atau melayani lelaki hidung belang.

BACA JUGA: Razia Panti Pijat Plus-plus, 16 Perempuan dan 3 Pria Digaruk Satpol PP, Siapa Dia?

Dia menuturkan kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber di media sosial.

“Di platform MiChat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan,” kata Dedi.

BACA JUGA: Terapis dan Tamu Panti Pijat Tanpa Pakaian, Hot

Perwira menengah Polri itu mengatakan dari penyelidikan kemudian pelaku mengajak bertransaksi di ruko yang ada di Tangerang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. 

"Sesampainya di lokasi, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500.000,” kata Dedi.

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung menangkap NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

Dia mengatakan tarif Rp 500 ribu itu nanti akan dibagi untuk pemilik tempat Rp 100 ribu dan admin medsos Rp 50 ribu.

“Kemudian sisanya untuk para terapis," kata Dedi.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik juga menyita tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000.

Terhadap para pelaku semuanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah," pungkas Dedi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prarekonstruksi Pembunuhan Terapis Bekam: Detik-detik Tersangka Minta Dibekam oleh Mbak Jayanti


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler