Tak Tahan Godaan, Sipir Dipecat Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba di Lapas

Selasa, 23 Juni 2015 – 03:45 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jhontra Hotland N oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tanjungpinang yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Lapas, akhirnya dipecat secara tidak hormat. 

Proses pencopotan jabatan dilakukan langsung oleh Plt .Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM, Ma'amun melalui apel siaga yang dilaksanakan di Lapas Klas II Tanjungpinang, Senin (22/6). 

BACA JUGA: Habis Merampok WNA di Batam, Mantan Anggota Polisi Ini Beraksi di Tanjungpinang

Pemecatan tersebut, atas dasar terbitnya SK Kementerian Hukum dan HAM nomor M.Hh/63/III/2015 berupa hukuman tingkat berat. Pasalnya, Jhontra sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Pecopotan jabatan Jhontra juga disaksikan seluruh petugas Lapas Klas II Tanjungpinang. 

"Tindakan tegas ini, kami lakukan untuk memberikan efek jera sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM. Karena tak ada lagi kata toleransi bagi para petugas yang terlibat," tegas Ma'amun kepada wartawan usai melakukan pemecatan terhadap Jhontra.  

BACA JUGA: Sopir Angkot 21 Tahun Perkosa Perempuan Lebih Tua

Lebih lanjut kata Ma'amun, narkoba menjadi masalah serius yang harus diperangi, karena sudah menyentuh ke segala lini dan kalangan masyarakat. Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi bersama dalam suatu program yang komprehensif dan berkelanjutan. Bukan hanya berupa kebijakan semata, tetapi aksi nyata di lapangan, dengan pemecatan pada siapa pun PNS Lapas dan Rutan yang terlibat.

"Komitmen dan integritas yang tinggi dalam memerangi dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba, serta penyelewengan‎ wewenang dalam menjalankan tigas. Kedepan jangan sampai masalah serupa seperti terjadi lagi," tegas Ma'amun. 

BACA JUGA: Maling Satroni Rumah Makan, Duit Rp 3,5 Juta di Kotak Infak Diembat

Terakhir ia juga merincikan keterlibatan oknum lapas se Indonesia yang terlibat kasus narkoba dari Januari hingga sekarang ada sebanyak 18 orang. Ma'amun yang saat itu juga didampingi Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM Fajar Lase mengatakan pemecatan Jhontra ini upaya salah satu yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam penanggulangan narkoba, khususnya dalam pemberian Reward and Punishment.

"Dari Januari hingga Mei ada sebanyak 18 orang pegawai Lapas seluruh Indonesia yang tersandung narkoba, sebanyak 10 orang  SK-nya sudah dikeluarkan, sedangkan 8 orang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," tutup Ma'amun.

Pada prosesi tersebut, husus Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dahlan Pasaribu juga memusnahkan barang bukti, berupa ponsel, alat isap narkoba dan barang bukti lainnya hasil razia yang didapati di Lapas Klas II Tanjungpinang.

Jhontra Janji Bongkar Keterlibatan Oknum Lainnya

Sementara itu, Jontra usai resmi dipecat sebagai pegawai Lapas Klas II Tanjungpinang, memberikan ultimatum. Karena ia merasa tidak ada persamaan hukum. Pasalnya, meskipun sudah ada petugas lainnya yang terlibat dengan kasus yang sama, tetapi tidak dikenakan sanksi pemecetan. Atas dasar tersebut, dirinya berjanji akan membeberkan keterlibatan oknum lainnya. 

"Saya pasrah, tapi yang jelas saya akan membongkar keterlibatan yang lainnya. Karena saya diperlukan berbeda, meskipun ada petugas yang terlibat dengan kasus yang sama," tegas Jhontra.

Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Bintan menangkap Jhontra di rumah dinas Lapas Klas II Tanjungpinang Km 18 Bintan, pada 12 Juni 2015 lalu. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan paket narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah lemari milik tersangka. Atas penangkapan itu, selanjutnya, tim Kanwil Hukum dan HAM Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap Jhontra. 

Dari hasil pemeriksaan, kepada Tim Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Jhontra mengakui menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas Lapas Klas II Tanjungpinang sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu. Kasus tersebut, juga menyeret masyarakat sipil lainnya yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Lapas Klas II Tanjungpinang.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka TS di LP Tanjung Gusta Sudah Diawasi Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler