Tak Tahan Onani di Siang Hari, Batalkah Puasa Kita?

Kamis, 14 April 2022 – 13:03 WIB
Melakukan onani maupun masturbasi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Onani semakna dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Lalu bagaimana dampak hukum karena onani atau masturbasi saat seseorang menjalankan ibadah puasa?

BACA JUGA: Bolehkah Onani dan Masturbasi? Simak Hukumnya Menurut Para Ulama

Keterangan perihal onani dalam kaitannya dengan ibadah puasa dapat ditemukan antara lain pada kitab Al-Majmu’ berikut ini:

Artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).

BACA JUGA: Bulu Kemaluan Sebaiknya Dicabut atau Dicukur? Cara Afdal Lebih Menyakitkan

Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi bisa membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini dapat ditemukan pada kitab Al-Majmu’ berikut ini:

Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman.

BACA JUGA: Batalkah Puasa Kita Jika Menonton Video Porno di Siang Hari?

Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa. Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.

Artinya: Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i.

Demikian juga pandangan mayoritas ulama. (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247).

Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak tidak dikenakan kaffarah.

Pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi.

Artinya: Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi’i. (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261).

Larangan mubasyarah dapat ditemukan pada surat Al-Baqarah ayat 187:

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (Surat Al-Baqarah ayat 187). 

Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa.

Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.

Mereka yang membatalkan puasanya dengan onani wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Mereka juga tidak berkewajiban membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Jangan Makan 3 Jenis Buah ini Saat Berbuka Puasa


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler