Tak Tahan Terus-terusan Digarap hingga Hamil, ABG Ini Akhirnya…

Rabu, 28 September 2016 – 03:03 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - SUNGAI SELAN - Nu, orangtua seorang siswi kelas 2 SMA berinisial Ma, 16, di Sungai Selan, Babel, melaporkan Mukhlis Zul Ikrom alias Jon, 45, ke polisi.

Warga desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ini diduga telah mencabuli korban lebih dari 50 kali hingga akhirnya hamil empat bulan.

BACA JUGA: Oh Maya, Bisnisnya Bertarif Rp 2 Juta Sekali Kencan

Ironisnya, korban telah dicabuli pelaku sejak masih duduk di bangku  kelas 6 SD. Kelakuan bejat Jon terbongkar ketika perut Nd mulai membesar karena hamil 4 bulan. 

Nd yang sudah tak tahan akhirnya menceritakan semua yang telah dialaminya kepada kakaknya pada Jumat (23/9). Bak disambar petir di siang bolong, kakak korban pun memberitahukan peristiwa yang telah dialami adiknya tersebut kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Besok, Jessica Diperiksa, Pengacara Bilang...

Ayah korban, Nu, 55, yang merasa tidak terima anak kandungnya disetubuhi Jon, langsung mendatangi Mapolsek Sungai Selan pada Minggu malam (25/9). 

"Pelaku sudah berhasil kita amankan. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini," ujar Kabag Ops. Polres Bateng, Kompol. Nur Samsi seperti diberitakan Babel Pos (Jawa Pos Group) hari ini (28/9).

BACA JUGA: Setiap Istri Keluar Rumah, Anak Gadis Ini Digarap Bapaknya

Dari hasil pemeriksaan korban diketahui pelaku terakhir kali mencabuli korban pada Mei 2016 lalu. Perbuatan terlarang ini dilakukan pelaku di kebun cokelat milik ayah korban.  

“Korban mencabuli korban sudah lebih dari 50 kali. Sebenarnya pelaku ini sudah coba-coba sejak korban duduk di kelas 6 SD. Tapi, waktu itu korban baru dipegang-pegang saja. Nah, waktu duduk di kelas 1 SMP, baru korban disetubuhi pelaku hingga sekarang duduk di kelas 2 SMA," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Nur Samsi, lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat berhubungan badan dengan Nd berada di kebun coklat milik ayah korban. Akan tetapi, perbuatan terlarang ini juga pernah dilakukan pelaku di kediaman orang tua korban saat rumah dalam keadaan kosong.  

"Setelah kasus ini diketahui pihak keluarga, pelaku sempat meminta untuk menikahi Nd sebagai bentuk tanggung jawab perbuatannya. Tapi, keinginan pelaku ini ditolak keluarga korban dan meminta kasus ini dapat diproses lebih lanjut," terangnya panjang lebar.(obh/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ealah… Ngaku Polisi Biar Bisa Dugem Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler