Tak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Dikuatkan

Rabu, 27 September 2023 – 03:08 WIB
Pelantikan anggota KASN periode 2019-2024. Foto : Humas KASN

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina, justru yang penting dibahas pengambil kebijakan, yakni DPR dan Pemerintah, adalah upaya penguatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) bersih dari politisasi, bersih dari politik, dan menjaga agar sistem merit dari kerja-kerja birokrasi ini berjalan.

BACA JUGA: 3 Faktor Ini Bikin KASN Terganjal Dalam Penerapan Sistem Merit

“Dan peran itu memang ada di Komisi ASN. Sehingga, tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya,” kata Almas.

Almas mengingatkan saat ini banyak sekali problem terkait ASN. Misal terkait Tupoksi, kode etik, netralitas, politisasi, dan sebagainya.

BACA JUGA: Gandeng Nusa, INDODAX Terapkan Teknologi Blockchain di Short Film Festival 2023

Terlebih, pada tahun-tahun tertentu seperti tahun politik 2024. Pada kondisi demikian, potensi politisasi ASN, pelanggaran kode etik akan lebih tinggi.

Untuk itu, menurut Almas, rencana penghapusan KASN mengesankan bahwa Pemerintah mengecilkan masalah terkait ASN. Padahal tidak bisa dimungkiri saat ini banyak terjadi.

BACA JUGA: RS KPJ Kuching Kenalkan Pembedahan Robotik Pertama di Wilayah Borneo

“Maka, kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada Pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu,” tegasnya.

Almas mencontohkan, saat ini masih ada rekomendasi KASN yang tidak diindahkan oleh PPK atau di level yang lebih tinggi. Hal itu menandakan, bahwa soal rekomendasi yang tidak efektif juga ada peran PPK.

Untuk itu Almas mempertanyakan, bagaimana Pemerintah mengambil solusi atas masalah tersebut?

Bagaimana misalnya membuat PPK dan lain-lain juga melakukan fungsi pengawasannya? Karena bagaimana pun, entah menjadi lembaga sendiri atau di bawah lembaga lain, KASN tidak bisa bekerja sendiri.

“KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja dan peran dari Pemda yang lebih baik,” tutur Almas.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler