Tak Terbukti Fitnah Jokowi, Tokoh Saracen Kena 10 Bulan Bui

Sabtu, 07 April 2018 – 02:02 WIB
Jasriadi yang dikenal sebagai pentolan grup Saracen di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4). Foto: Virda Alisya/JawaPos.com

jpnn.com, PEKANBARU - ‎Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada Jasriadi selaku pentolan grup Saracen yang didakwa mengakses akun media sosial pihak lain secara ilegal. Oleh karena itu, majelis hakim yang dipimpin Aesp Koswara menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada warga Pekanbaru tersebut.

"Menyatakan terdakwa Jasriadi telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana selama sepuluh bulan penjara kepada terdakwa," ucap Hakim Asep saat membacakan amar pada persidangan yang digelar Jumat (6/4).

BACA JUGA: Salah Pilih Cawapres, Jokowi Rentan Ditinggal Pendukung

Menurut majelis hakim, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan majelis juga membersihkan Jasriadi dari tuduhan sebagai pihak yang mengumbar ujaran kebencian dan dan fitnah bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap Presiden Joko Widodo.

Karena itu, majelis hakim membebaskan Jasriadi dari dakwaan tersebut. “Majelis hakim tidak menemukan fakta itu sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," tuturnya.‎

BACA JUGA: Ssttt, Dua Parpol Lagi Segera Ikut Usung Jokowi

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Jasriadi dengan penjara selama dua tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Jasriadi langsung menyatakan banding. JPU Erik Kusnandar juga tak puas dengan vonis majelis dan menempuh verset.

BACA JUGA: Prabowo Disarankan Tiru Gaya Nyeleneh Trump

Sebelumnya JPU mendakwa Jasriadi telah mengedit foto Suarni dan kartu tanda penduduk (KTP) korban pada 19 Maret 2017. Datanya diubah seolah-olah identik dengan milik Saracen.

Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri.  Dia mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017.

Akun itu dikaitkan Jasriadi ke sejumlah orang. Beberapa status tersebut diubah, seperti Adakah keadilan di negeri ini?, Mati satu tumbuh seribu dan memuat tiga gambar screenshot bergambar Basuki T Purnama alias Ahok.

Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi  di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang langkah polisi menangkap pemilik di media sosial itu.

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.

Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang  mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di dalam akun Facebook Saracen. Dia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Harsono sudah divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun 8 bulan. Hukuman untuk Harsono dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama empat tahun.(ica/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puan Sejak Agustus 2017 Jadi Omongan di Serikat Buruh


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler