Tak Terbukti Korupsi, Dona Sari Dewi Divonis Bebas, Langsung Cari Suami

Jumat, 20 Agustus 2021 – 09:49 WIB
Foto: diambil dari Padek

jpnn.com, PADANG - Dona Sari Dewi langsung sujud syukur, menangis terharu, dan meninggalkan ruang sidang untuk menemui dan memeluk suaminya.

Momen mengharukan itu terjadi usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis bebas Dona Sari Dewi.

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Kota Sorong Ditangkap Polisi

Majelis hakim menilai mantan manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pagambiran Ampalu Nan XX, Lubeg, Padang itu, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Membebaskan terdakwa Dona Sari Dewi. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Elisya Florence dan Hendri Joni, membacakan amar putusan saat sidang putusan, Kamis (19/8).

BACA JUGA: Memutar Bisnis Koperasi dengan Aset Digital

Majelis hakim berpendapat bahwa Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsidair, dan dakwaan lebih subsidair jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Dakwaan tersebut yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa Dona Sari Dewi,” kata hakim hetua.

BACA JUGA: Pidato Presiden tak Singgung HAM dan Korupsi, KSP Beri Alasan Begini

Menanggapi vonis bebas majelis hakim itu, JPU Kejari Padang Andre Pratama mengajukan kasasi.

Di luar persidangan, Penasihat Hukum Dona Sari Dewi dari Kantor Hukum Integrity Azimar Nursuud menyampaikan, vonis bebas majelis hakim telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya pun mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan putusan yang adil.

“Kami penasihat hukum dari awal sudah menduga bahwa klien kami tidak bersalah. Karena kerugian negara dikatakan Rp300 juta, sementara uang senilai Rp900 juta masih beredar. Di mana ruginya,” ujarnya didampingi timnya, Daniel Jusari, Fadhli Marta Saputra, Aulia Rahman, Thomson Ilham, dan Fadhil Ridafizt.

Sebelumnya, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang.

Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun.

Perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi di KJKS Pagambiran Ampalu Nan XX. Disebutkan bahwa dugaan korupsi koperasi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta, dan uang koperasi yang telah digunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (idr)

Artikel Ini Telah terbit di:
https://padek.jawapos.com/hukum/19/08/2021/tidak-terbukti-bersalah-majelis-hakim-vonis-bebas-dona-sari-dewi/

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler