Tak Terendus e-PUPNS, 331 PNS di Klaten Misterius

Minggu, 24 April 2016 – 12:55 WIB

jpnn.com - KLATEN – Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui sistem online atau e-PUPNS telah mengungkap adanya puluhan ribu PNS misterius yang diduga fiktif. Temuan itu tidak hanya di pemerintah pusat, tapi juga di daerah.

Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berdasarkan e-PUPNS diketahui adanya 331 PNS yang misterius.  “Kami sudah melakukan validasi dan kroscek ke pusat,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Edy Hartanta seperti diberitakan Radar Solo (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Heboh! Sedang Nyetir, Sopir Mendadak Tewas dengan Lidah Terjulur

Menurutnya, ratusan PNS itu misterius karena tidak melakukan registrasi e-PUPNS 2015. Imbasnya, identitas mereka yang sudah tersimpan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjadi tidak tercatat di pemerintah daerah. Itulah yang membuat BKD Provinsi Jawa Tengah memanggil BKD Klaten untuk sinkronisasi data dengan pusat.

Kasubid Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data BKD Klaten Tri Wiyanta menambahkan, ada beberapa penyebab para PNS tidak melakukan registrasi e-PUPNS. Antara lain karena belum menerima surat keputusan (SK) sebagai CPNS, mengundurkan diri dari PNS, meninggal dunia, pensiun, diberhentikan dengan hormat, dipecat, atau pun tidak terdaftar di instansi pelapor.

BACA JUGA: Menikah Setahun Lalu, Hamil, Tolak Aborsi Istri Malah Diusir

“Yang belum menerima SK ternyata umurnya sudah tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan. Lalu ada yang sudah terima SK tapi mengundurukan diri karena mendapat pekerjaan lain di instansi swasta dan lainnya,” beber Tri.

Apakah mereka tetap menerima gaji layaknya PNS aktif? Tri menegaskan, nama PNS misterius tidak ada dalam pendataan BKD Klaten sehingga tidak menerima gaji. Teknis penggajian dilakukan setelah BKD melakukan koordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

BACA JUGA: Tali Mayat tak Dibuka, Merebak Isu Hantu Pocong

Dengan koordinasi itu, imbuh dia, ketika diketahui ada PNS yang sudah meninggal, pensiun atau berganti status karena sebab lainnya bisa langsung dicoret. Dengan demikian tidak mengeluarkan dana untuk gaji.

“Memang di database BKN masih ada (nama PNS misterius, Red) tetapi di BKD sudah dihapus,” tegas Tri. (ren/wa/jpg/ara)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Tahun Selingkuhi Mertua, Kini Berbagi Suami dengan Ibu Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler