Tak Terima Alat Vital Ditarik, Suami Aniaya Sang Istri Siri

Kamis, 18 Oktober 2018 – 14:52 WIB
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang perempuan bernama Yucik, 38, di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Muara Enim, babak belur dianiaya suaminya, Hendriyanto, 38.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban terjadi di rumah korban di Desa Tanjung Medang, Sabtu (13/10).

BACA JUGA: Si Jago Merah Lahap Puluhan Rumah di Muara Enim

Informasi dihimpun, korban  dianiaya pria yang menikahinya secara siri itu karena masalah sepele.

Awalnya, korban mendatangi suaminya yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan. Korban datang sembari marah-marah dan menanyakan kepada pelaku karena termos air panas di rumahnya pecah.

BACA JUGA: Tim Pemenangan Yakin Jokowi - Maruf Menang di Muara Enim

Namun, pertanyaan istrinya itu tak dijawab karena pelaku tidak tahu. Menjelang sore hari, saat suaminya pulang bekerja, lagi-lagi sang istri menanyakan termos air panas yang pecah kepada pelaku.

Bahkan, termos itu dilempar korban ke hadapan suami dan mertuanya. Sehingga cek-cok pun tak terhindarkan. Pelaku yang tak terima perlakuan istrinya pun naik pitam.

BACA JUGA: Tabrak Truk Bermuatan Bambu, Mayor Arm Ardi Meninggal Dunia

Pelaku sempat mengambil balok kayu lalu dipukulkan namun ditangkis korban. Tak sampai di situ, pelaku juga mengambil batu yang kemudian dilempar ke tubuh korban.

Rupanya, korban yang mendapati penganiayaan dari suaminya tak tinggal diam. Korban pun melawan dengan menarik kemaluan pelaku sehingga amarah pelaku makin menjadi dengan melepaskan pukulan bogem mentah kepada sang istri.

Akibatnya, korban mengalami babak belur di bagian muka dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Gelumbang.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Gelumbang usai ditangkap,” ujar Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, Selasa (16/10).

Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari korban untuk keperluan proses hukum pelaku.

“Akibat ulah pelaku, korban trauma karena mengalami luka memar di bagian kepala. Korban mengakui istri pelaku, namun tidak memiliki bukti surat nikah,” jelasnya. (ozi/ion/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Avanza Disambar KA, Sopir dan 2 Penumpang Selamat dari Maut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler