jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai dakwaa yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.
Pernyataan itu disampaikan Febri seusai pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) sore.
BACA JUGA: Jaksa: Putri Candrawathi tidak Mencegah Ferdy Sambo Merampas Nyawa Yosua
"Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge," kata Febri di lokasi.
Mantan Jubir KPK itu juga menyoroti materi dakwaan JPU yang tidak dipahami Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Putri Candrawathi: Yang Mulia, Saya Tetap Tidak Mengerti
"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelesan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami," ujar Febri.
Febri mengeklaim dakwaan yang dibuat JPU diduga sekadar asumtif.
BACA JUGA: Versi Kubu Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Tidak Berdaya dan Hampir Pingsan
"Diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi, banyak fakta- penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri.
Febri mengatakan satu keterangan saksi kurang kuat guna mendukung pembuktian.
"Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kami paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian," ucap Febri.
Karena itu, Febri mengatakan pihaknya bakal menyampaikan pembelaan dalam sidang dengan agenda eksepsi.
Eksepsi itu ihwal dugaan pelecehan seksual di Magelang yang dilakukan Brigadir Yosua.
"Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang," ujar Febri. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama