jpnn.com - BONTANG - Terdakwa kasus pembakaran lahan Andi Sahar dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Pria 40 tahun itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Akibat perbuatan Sahar pada 20 Februari lalu, satu induk orangutan dan dua anaknya tewas terbakar. Dalam persidangan, terungkap bahwa Sahar membakar lahan karena ingin mengusir satwa dilindungi tersebut. Selain itu, terdakwa juga diolok-olok mamalia tersebut.
BACA JUGA: Ya Tuhan! Sejak Kelas 3 SD, Bunga Jadi Budak Seks Ayah
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap tindak pidana, dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata ketua Majelis Hakim Gutiarso, Kamis (8/9).
Sahar juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Giri. JPU menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.
BACA JUGA: Gara-gara Mau Enaknya Aja, Kasus Perceraian Jadi Tinggi
Amir mengaku masih pikir-pikir. Sementara Sahar menerima putusan hakim. “Saya akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan. Ada waktu tujuh hari untuk menyikapi,” kata Amir.
Vonis yang diberikan hakim tak lepas dari kesaksian yang diberikan Masriah, ibu tiri Sahar. Saat bersaksi, Masriah mengatakan bahwa Sahar mengaku membakar lahan. Sahar juga mengetahui keberadaan orangutan yang membuat sarang di lahan milik bapaknya tersebut.
BACA JUGA: Ouhh, Tatapan Putri Pariwisata Ini Mengalihkan Dunia
Di samping itu, hasil penyelidikan pun menguatkan bahwa dia sengaja membakar lahan. Yakni, dengan ditemukannya kandungan bahan bakar di tiga titik tempat api pertama kali terbakar. Dua di antaranya berada di bawah sarang orangutan. (edw/ms/k9/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duarrr... Petani Mencari Rumput Malah Kena Mortir Kesasar
Redaktur : Tim Redaksi