jpnn.com - SANGATTA – Latif dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsider kurungan enam bulan. Vonis dijatuhkan karena pria 41 tahun itu tega menjadikan sang anak Bunga (bukan nama sebenarnya) sebagai budak seks.
Ironisnya, warga warga Jalan Poros Bontang-Sangatta KM 11, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan itu mencabuli dalam waktu yang lama. Bunga dicabuli sejak masih duduk di kelas tiga SD.
BACA JUGA: Gara-gara Mau Enaknya Aja, Kasus Perceraian Jadi Tinggi
Perbuatan tak terpuji Latif terus berlanjut ketika Bunga duduk di kelas X SMA. Bunga yang tak tahan akhirnya melaporkan sang ayah ke Polsubsektor Teluk Pandan.
Laporan tersebut diteruskan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim. Polisi pun langsung mengembangkan kasus ini. Tak beberapa lama, Latif pun ditangkap dan ditahan tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Ouhh, Tatapan Putri Pariwisata Ini Mengalihkan Dunia
Polisi sempat mengalami kesulitan lantaran Latif membuat surat permintaan maaf ke Bunga. Di sisi lain, Bunga juga membuat surat yang sama. Namun bukti dan keterangan sudah memberatkan Latif.
Karena sejak awal dia mengakui perbuatannya, proses hukum tetap berlanjut hingga sidang tuntutan hingga vonis, Rabu (7/9) kemarin.
BACA JUGA: Duarrr... Petani Mencari Rumput Malah Kena Mortir Kesasar
JPU Kejari Kutim Andi Aulia Rahman mengaku menuntut terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukum tertinggi 15 tahun penjara.
Sementara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, pihaknya menuntut terdakwa dengan kurungan 14 tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
“Itu karena perbuatan yang dilakukannya tergolong sadis, menggauli anaknya selama delapan tahun,” ucapnya. (dns/ms/k9/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawati Panti Pijat Tewas di Depan Kekasih dan Dua Temannya
Redaktur : Tim Redaksi