jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino melawan. Kali ini, perlawanannya ditujukan kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Politikus PDI Perjuangan ini dilaporkan Lino lewat tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, 23 September 2015 lalu.
BACA JUGA: NGERI! Bamsoet Sebut Pemerintahan Jokowi Berpotensi Tumbang Sendiri
Masinton diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu di media massa yang berujung melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab musababnya adalah tudingan Masinton yang menyebut Lino memberikan gratifikasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
BACA JUGA: Jokowi dan Buwas Makin Lengket
Frederich Yunadi, Kuasa Hukum Lino, mengatakan, Masinton dilaporkan atas pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada media. Selain itu juga pasal 310, 311 KUHP dan UU Informasi Transaksi Elektronik.
"Dia (Masinton) memalsukan data, mencemarkan nama baik Pak Lino. Dia (Masinton) katakan Pak Lino memberi gratifikasi, memberi suap kepada Menteri BUMN (Rini)," kata Frederich saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (30/9).
BACA JUGA: Soal PKI, Luhut: Kita tak Boleh Jadi Bangsa Pendendam
Dia menceritakan, rumah dinas Rini yang tidak dipakai kemudian dijadikan Kantor Dharma Wanita BUMN. Kebetulan, Ketua Dharma Wanita itu adalah istri RJ Lino. Nah, kata Frederich, istri Lino berinisiatif ngomong ke sang suami apakah bisa atau tidak meminjamkan furniture untuk rumah tersebut.
Sebab, ketika ditempati furniturenya kosong. Lantas, Frederich menambahkan, Lino memerintahkan anak buahnya untuk mengisi furniture sesuai kebutuhan Dharma Wanita Kementerian BUMN. "Kalau itu dibilang gratifikasi, masa dikasi bekas?" kata Frederich.
Menurut dia, yang digunakan itu merupakan barang inventaris Pelindo, bukan gratifikasi untuk Rini. "Ada stiker Pelindo semua," katanya.
Jadi, kata Frederich, tidak ada salahnya jika barang inventarisir itu diisikan ke rumah tersebut. "Kepemilikannya masih milik Pelindo," katanya.
Karenanya, ia membantah keras tudingan bahwa Lino memberikan gratifikasi senilai Rp 200 juta untuk furniture kepada Rini.
Menurutnya, karena Masinton menggembar-gemborkan ini sebagai gratifikasi padahal itu tidak benar, maka pihaknya memilih melaporkan yang bersangkutan ke Badan Reserse. "Silahkan polisi melakukan penyidikan," tegasnya.
Dia pun heran, kenapa Masinton kemudian membangun opini seolah-olah akan dibela 100 pengacara. "Dia sudah ketakutan," ujar Frederich. "Kalau merasa tidak bisa dituntut silahkan omongkan ke penyidik," timpalnya.
Yang jelas, kata Frederich apa yang pihaknya lakukan murni penegakan hukum. "Saya pure penegakan hukum," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati, Tragedi Mina Bisa Menjadi Komoditas Politik Internasional
Redaktur : Tim Redaksi