Tak Terima Dinasihati, SD Nekat Membacok Iparnya Berulang Kali, Brutal Banget

Selasa, 22 Desember 2020 – 01:28 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/12). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang pria di Aceh Utara yang tak terima dinasihati nekat membacok abang iparnya sendiri dengan sebilah parang.

Akibat kejadian itu, korban Jailani, 58, warga Desa Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, mengalami lukas serius.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

Sedangkan tersangka berinisial SD, 45, kini sudah diamankan di Polres Lhokseumawe. 

"Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan. Pelaku membacok korban lantaran tidak terima dinasihati untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (21/12).

BACA JUGA: Cekcok Berujung Duel Berdarah, Sugianto Kena Bacok di Kepala, Toni Ditusuk 10 Liang

Ia mengatakan bahwa peristiwa pembacokan tersebut terjadi di rumah korban pada hari Jumat (18/12) sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korbannya, tersangka mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan polisi, kurang dari 1×24 jam, tersangka SD dapat ditangkap.

BACA JUGA: Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Korban Begal, Dibantai Geng Motor

"Tersangka membacok iparnya berulang kali di bagian tangan dan pipi hingga kritis dan saat ini korban masih dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe," kata Eko Hartanto.

Dikatakannya, peristiwa pembacokan tersebut bermula saat korban berniat menasehati tersangka untuk tidak lagi melakukan pemukulan terhadap istri tersangka atau adik korban saat terjadi cekcok dalam rumah tangga.

"Karena tidak terima dinasehati dan merasa dendam, sehingga membacok korban,"katanya.

Selain menangkap tersangka SD, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan pakaian korban.

BACA JUGA: Kakak Tanpa Sengaja Lihat Foto Telanjang Sang Adik Bersama Cowok, Penasaran, Oh Ternyata

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 354 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler