JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merasa tidak mendapatkan keadilanDia juga merasa punya hak untuk tidak dipecat sebagai pimpinan KPK sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap alias incrach, sebagaimana Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang gugatannya dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: 78 Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari
Karenanya, Antasari juga akan mengajukan gugatan atas pemecatan yang telah dialaminyaKuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menjelaskan, upaya untuk mencari keadilan ke PTUN itu merupakan langkah terobosan
BACA JUGA: Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Gugatan ke PTUN karena yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan (SK) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK tatkala dia berstatus sebagai terdakwa."Jadi kita akan mengajukan gugatan ke PTUN
BACA JUGA: Ribuan Jamaah Terhambat ke Arafah
Juniver mengakui, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN memang didorong oleh putusan MK ituSeperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapMenurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari.
Pertimbangannya, menurut Mahfud MD, karena pemberhentian atas Antasari didasarkan saat pasal yang dibatalkan MK masih berlakuSedangkan koreksi terhadap pasal 32 baru dilakukan MK pada saat putusan dibacakan, yakni 25 Nopember 2009"Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore. Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud usai membacakan putusan(sam*/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pantau Ibadah Haji dari Ambon
Redaktur : Tim Redaksi