Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN

Kamis, 26 November 2009 – 15:12 WIB

JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merasa tidak mendapatkan keadilanDia juga merasa punya hak untuk tidak dipecat sebagai pimpinan KPK sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap alias incrach, sebagaimana Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang gugatannya dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: 78 Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari

Karenanya, Antasari juga akan mengajukan gugatan atas pemecatan yang telah dialaminya
Hanya saja, gugatan tidak dilayangkan ke MK, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menjelaskan, upaya untuk mencari keadilan ke PTUN itu merupakan langkah terobosan

BACA JUGA: Yakin Tak Berakhir di Pengadilan

Gugatan ke PTUN karena yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan (SK) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK tatkala dia berstatus sebagai terdakwa.

"Jadi kita akan mengajukan gugatan ke PTUN
Kita berharap nanti ada terobosan hukum dari PTUN," ujar Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11), ketika ditanya mengenai responnya terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan judicial review Chandra-Bibit, Rabu (25/11)

BACA JUGA: Ribuan Jamaah Terhambat ke Arafah

Juniver mengakui, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN memang didorong oleh putusan MK itu

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapMenurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari. 

Pertimbangannya, menurut Mahfud MD, karena pemberhentian atas Antasari didasarkan saat pasal yang dibatalkan MK masih berlakuSedangkan koreksi terhadap pasal 32 baru dilakukan MK pada saat putusan dibacakan, yakni 25 Nopember 2009"Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore.  Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud usai membacakan putusan(sam*/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pantau Ibadah Haji dari Ambon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler