jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu (7/9).
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
Komisi sidang kode etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus mengajukan banding atas putusan pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini
"Setelah dibacakan keputusan oleh agen komisi sidang kode etik pelanggar Kombes ANP mengajukan banding," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu sore.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Polri tidak mempersoalkan langkah banding yang ditempuh Kombes Agus.
BACA JUGA: Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Sebab, kata dia, hal itu diatur dalam Pasal 69 Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan tim Komisi Kode Etik Polri bakal memutuskan banding Kombes Agus.
"Banding akan tetap diproses oleh komisi banding oleh Pak Karowabprof," tutur Dedi Prasetyo.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kombes Agus sebagai perbuatan tercela.
Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 28 hari.
"Sanksi administrasi, Penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung 9 Agustus sampai 6 September," ujar Dedi.
Dalam perkara obstuction of justice penyidikan kematian Brigadir J, Kombes Agus diduga melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisan Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Tim KKEP juga telah menyidangkan tiga orang tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
Ketiga tersangka itu ialah mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama