Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sebar Video dan Foto Syur Eks Kekasihnya

Sabtu, 22 Februari 2020 – 01:30 WIB
Pelaku berinisial YP (kanan) saat diinterogasi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Rabu (19/2). Foto: prokal.co

jpnn.com, TARAKAN - Seorang pria berinisial YP, 28, penyebar video dan foto telanjang mantan pacarnya, ZI, 19, ditangkap jajaran Polres Tarakan, Selasa (18/2) lalu.

Video dan foto syur itu disebar lantaran kesal diputusin sang pacar. Perbuatan pelaku kemudian dilaporkan ke polisi, Jumat (14/2) setelah mengetahui foto dan video syurnya menyebar di WhatsApp dan Facebook.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pencucian Uang Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap di Padang

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi,  mengungkapkan, awalnya kedua pasangan ini berkenalan pada 5 Februari lalu. Kemudian keduanya pun memutuskan untuk menjalin hubungan.

Komunikasi keduanya pun intens terjadi, bahkan melalui video call dari aplikasi WhatsApp. Bahkan, pelaku meminta sang kekasih untuk memperlihatkan saat melakukan video call.

BACA JUGA: Tower Telekomunikasi Tumbang Saat Tiga Pekerja Masih Berada di Atas

“Saat percakapan itulah pelaku merekam dan dicapture foto dari WhatsApp video tersebut. Pelaku juga mengancam korban menggunakan hasil video dan capture tadi,” terang Aldi sebagaimana dilansir prokal.co hari ini.

Selain melakukan pengancaman, lanjut Aldi, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tidak menyerahkan, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut. Akan tetapi, korban menolak saat pelaku meminta transfer pulsa senilai Rp20 ribu.

BACA JUGA: Tante Bibi Ditangkap Lantaran Berbuat Terlarang di Rumah Kontrakannya

“Penyidik masih mendalami keterangan dari ZI maupun YP. Karena laporan baru diterima Jumat (14/2) lalu dan YP baru diamankan Selasa malam,” tuturnya.

Untuk modus yang dilakukan pelaku YP masih di dalami, termasuk riwayat pesan di WhatsApp. Dari ponsel milik pelaku, polisi menemukan beberapa foto dan video korban. Termasuk video dengan konten pornografi lainnya. Ponsel milik pelaku pun disita sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi, video call dilakukan awal Februari. Video syur sudah dikirim ke beberapa teman pelaku,” jelasnya. Pria pengangguran tersebut diduga kecewa saat hubungannya diputuskan ZI. Hingga akhirnya kesal dan nekat menyebarkan video korban.

Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku pun terancam pidana hukuman paling lama 6 tahun.

BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis yang Terekam CCTV Itu Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

“Dia (YP) belum kami lakukan penahanan, karena prosedurnya kami akan laksanakan penetapan tersangka dulu. Jika terbukti akan kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (*/sas/uno)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler