jpnn.com - BATAM KOTA - Mantan Direktur PT EMR Tanjunguncang Kok Ho Liang mempraperadilkan Satreskrim Polresta Barelang. Praperadilan itu didaftarkan Kok Hong Liang melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Batam, kemarin.
Humas PN Batam, Cahyono membenarkan adanya gugatan praperadilan yang ditujukan ke Polresta Barelang. Dimana Kok Ho Liang tak terima atas proses penangkapan dan penahanan dirinya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Simpan Sabu Dalam Anus Hingga Lilit di Celana Dalam, Empat Kurir Sabu Malaysia Ditangkap
"Polresta Barelang dipraperadilkan karena adanya upaya paksa serta tidak sahnya penahanan," kata Cahyono yang dihubungi, kemarin.
Menurut dia, sidang tersebut akan dipimpin langsung Ketua PN Batam Aroziduhu Waruwu. Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar.
BACA JUGA: Polisi Heran, Kok Ada Mobil Bergoyang Tengah Malam? Rupanya...
"Untuk jadwal sidang belum kita susun. Baru tadi didaftarkan, jadi melengkapi administrasi dulu," terang Cahyono.
Diketahui Satreskrim Polresta Barelang menangani kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp34 miliar dengan terlapor Kok Ho Liang mantan direktur PT EMR Tanjunguncang.
BACA JUGA: SEDIH: Kisah Adik Kandung yang Meregang Nyawa di Tangan Kakaknya Sendiri
Laporan tersebut sudah masuk sejak tahun 2014 ini dengan nama pelapor Teng Leng Huang selaku komisaris PT EMR. Sang komisaris mengadu ke polisi lantaran uang perusahaan hasil penjualan besi scrab diduga ditilep Kok Ho.
"Hasil audit dari auditor independen pelapor memang terlapor terindikasi melakukan penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp34 Miliar," kata kasat Reskrim Polresta Barelang kompol Yoga Buanadipta Ilafi beberapa waktu lalu.(she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diteror Mantan Pacar, Perempuan Cantik Tergopoh-gopoh ke Kantor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi