jpnn.com, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 600 juta atas korupsi yang dilakukannya.
Vonis Adil dibacakan Hakim Ketua M Arif Nurhayat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 21 Desember 2023.
BACA JUGA: Terlibat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim.
BACA JUGA: Anggap Zulhas Mengolok-olok Bacaan Salat dan Menista Agama, ART: Proses Hukum
Selain hukuman penjara, M Adil juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, majelis hakim juga meminta bupati Meranti itu untuk mengembalikan uang pengganti Rp 17.821.923.078.
BACA JUGA: Banjir Terjadi setelah 5 Pintu Bendungan PLTA Koto Panjang Dibuka, Begini Dampaknya
"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," tuturnya.
Majelis hakim juga mengatakan hukuman penjara Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," tutup hakim sambil ketok palu.
Sementara itu, Muhammad Adil yang hadir dalam sidang tampak tidak terima dan langsung bereaksi atas vonis hakim.
"Dalam sehari atau dua hari ke depan kami akan banding," ucap Adil.
Seluruh putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 29 November 2023.
Di mana JPU KPK menuntut agar M Adil dipenjara selama 9 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara Rp 17.821.923.078.
Hal itu karena M Adil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. (mcr36/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito