jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Roy bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
BACA JUGA: Kapan KPK Menetapkan Tersangka dan Menjebloskan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Tahanan?
"Telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Ali mengatakan penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Roy Rening terkait uapaya merintangi penyidikan Lukas Enembe.
BACA JUGA: KPK Jebloskan 5 eks Legislator Jambi ke Sel Tahanan
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari dari politikus Perindo itu.
Dia hanya mengatakan keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA: LPPI Menilai Kinerja KPK Tak Terganggu Meski Pimpinan Diserang Bertubi-tubi
Diketahui, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Menurut Ali, indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka dengan memberikan saran pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata Ali , Rabu (3/5). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Plh Gubernur Ridwan Rumasukun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga