Tak Terima Kakbah Dihina, Remaja Masuk Penjara

Rabu, 25 Oktober 2017 – 17:02 WIB
Kakbah. Foto: AFP

jpnn.com, BARITO SELATAN - Remaja berinisial NH diringkus Polres Barito Selatan (Barsel) karena mengunggah status berisi penistaan agama di Facebook.

Pemilik akun Facebook Kiki Parell itu diciduk di Jalan Padat Karya Buntok, Senin (23/10).

BACA JUGA: Cekcok di Facebook, ABG Ditusuk

Polisi juga menyita barang bukti (barbuk) seperti handphone (HP) Samsung dan satu sim card.

Penyidik Polres Barsel langsung menjebloskan NH ke tahanan.

BACA JUGA: Ketut Diciduk Lantaran Berpose dengan AK-47 di Facebook

Sebelumnya, Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga memerintah anak asuhnya menyelidiki akun milik NH selama 1x24 jam.

Yussak mengatakan, NH mengunggah foto penistaan agama karena sakit hati setelah melihat gambar tak pantas tentang Kakbah yang ditemukannya di Google.

BACA JUGA: Kongres Akan Buka Iklan Facebook Pesanan Rusia di Pilpres AS

“Secara spontan, pelaku ingin membalasnya dengan mengunggah di akun FB (Facebook) miliknya dengan cara mem-posting komentar berikut foto Tuhan Yesus Kristus dengan kata-kata kebencian,” ujarnya, Selasa (24/10).

Dia menambahkan, NH dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang (UU) RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

NH terancam pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (ner/cah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler