jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa perkara korupsi komoditas timah, salah satunya Harvey Moeis.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakasaan Agung Sutikno mengatakan bahwa terdakwa-terdakwa itu ialah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
BACA JUGA: Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
Dia mengungkap alasan JPU mengajukan banding lantaran putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa perkara korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 itu terlalu ringan.
“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
Adapun JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
BACA JUGA: Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Rayakan Natal tanpa Kehadiran Suami
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara.
Lalu, terdakwa Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Keduanya juga divonis hukuman membayar uang pengganti. Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert sebesar Rp 1,92 triliun subsider enam tahun penjara.
Dalam tuntutan, JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.
Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun, sedangkan Robert Rp 1,92 triliun.
Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.
Pada tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Padahal, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi