Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

Kamis, 12 Desember 2024 – 19:47 WIB
Tampak Syahril Abu Bakar mengenakan rompi orange saat dibawa ke mobil tahanan. Foto:Source For JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar (SAB) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Syahril ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 12 Desember 2024.

BACA JUGA: Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar

Syahril pada panggilan sebelumnya sempat mangkir, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan Syahril diduga menggunakan dana hibah senilai Rp 6,1 miliar.

BACA JUGA: Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit

Uang yang diberikan untuk PMI Riau itu, diduga digunakan Syahril untuk kepentingan pribadi.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Akmal.

BACA JUGA: BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024 ini melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan ratusan dokumen terkait.

Sebelumnya, Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, juga telah ditahan dalam kasus yang sama.

Menurut Akmal, modus yang digunakan tersangka meliputi pembuatan nota pembelian fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak.

Tidak hanya itu, terdapat kegiatan fiktif dan pembayaran gaji atas nama orang yang sebenarnya tidak bekerja di PMI Riau.

“Tersangka bahkan mencatut nama-nama untuk pembayaran gaji dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu guna mengelabui pihak berwenang,” tambahnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

Akmal menyatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring jalannya persidangan.

“Untuk saat ini baru dua tersangka yang ditahan, tetapi fakta persidangan bisa membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Syahril dan Rambun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi mencegah penyalahgunaan dana publik di masa mendatang. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler