Tak Untungkan Organisasi, Kajari Batam Dimutasi

Kamis, 06 Mei 2010 – 06:54 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui bahwa mutasi terhadap Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Batam, Tatang Sutarna, karena terkait banyaknya pengaduanKejaksaan Agung menganggap posisi Tatang di Batam sudah tidak menguntungkan lagi bagi organisasi Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui usai rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Rabu (5/5) petang

BACA JUGA: Kemdagri Didesak Selesaikan Sengketa Desa Rohul-Kampar

Darmono menegaskan, mutasi di lingkup Kejaksaan termasuk atas Tatang Sutarna, sebenarnya bersifat nasional dan kolektif.  "Mutasi itu keputusan organisasi dalam rangka optimalisasi
Terkait mutasi di Batam, itu juga bersifat nasional dan kolektif

BACA JUGA: SK Disabotase DPW, Anwar Liga Lapor ke PKB Pusat

Yang bersangkutan (Tatang) juga dapat jabatan yang sekarang tingkatannya sama," ujar Darmono.

Sebelumnya, Tatang menyatakan bahwa mutasi atas dirinya karena kegigihannya dalam mengungkap korupsi dana bansos di lingkup Pemko Batam
Tatang bahkan menuding ada pihak-pihak yang berupaya penyidikan korupsi bansos dihentikan.

Namun Darmono membantah jika mutasi itu karena sikap ngotot Tatang mengungkap kasus korupsi bansos

BACA JUGA: 10 Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dieksekusi

Darmono menyebutkan, mutasi atasTatang adalah hal biasaBahkan Tatang ditarik menjadi pejabat eselon III di Kejagung dengan posisi Kasubdit urusan HAMAdapun pengganti Tatang di kursi Kajari Batam adalah Ade E Adhyaksa yang sebelumnya menempati posisi Kepala Bagian Keamanan Dalam Kejagung"Sudah ada SK-nya kemarinPenggantinya juga sudah adaNamanya Ade yang sekarang Kabag Kamdal di Kejagung," tandas Darmono.

Sementara tentang kapan terima jabatan Kajari Batam dilaksanakan, Darmono menyarahkan hal itu ke Kejati Kepri

Lantas mengapa Tatang dianggap bermasalah sehingga harus dimutasi? Darmono memang tidak mau menyebut satu persatu masalah yang menyeret Tatang"Kenapa jabatan di Kajari Batam terlalu pendek, karena pimpinan mengamati ternyata tidak menguntungkan bagi organisasiBegitu banyaknya laporan masyarakat dengan kasus di daerah (tentang Tatang)Sementara pimpinan menganggap dia ditarik itu dalam rangka pemantapan," urai Darmono.

Ditanya apakah mutasi itu juga terkait dengan kasus yang melibatkan Tatang saat menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Maluku Utara maupun saat bertugas di Ciamis, Jawa Barat" Darmono langsun membenarkan hal itu"Itu satu di antaranya," sebutnya.

Karena itu, kata Darmono, nantinya Tatang akan diperiksa Jaksa Agung Muda bidang PengawasanSementara saat ditanya tentang kemungkinan Tatang akan menyerahkan penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) di Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Darmono tidak mempersoalkannya.

Namun Darmono buru-buru menegaskan bahwa mutasi atas Tatang itu bukan karena kasus bansos ataupun karena hendak menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK"Kalau diserahkan ke KPK tidak ada masalahPimpinan itu mendorong bawahan untuk meningkatkan kinerjaJangan dihubung-hubungan dia akan mengadukan kasus tersebut ke KPKSemua akan diukur sebagai bagian dari kinerja," ucapnya.

Sementara saat ditanya soal perkembangan penyidikan kasus bansos, Darmono mengaku belum mendapat laporan perkembangannya"Bansosnya saya belum tahu persis penyelesaiannya sampai di mana, tapi pasti akan ditindaklanjutiPasti diselesaikan," tegasnya.

Soal bermasalahnya Tatang juga diungkapkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak pidana Khusus (Jampidsus) Marwan EffendiMenurutnya, Kejaksaan Agung memang menerima laporan tentang Tatang"Soal Tatang itu ada laporan ke Jamwas, ketika dia di Kejari Ternate, Maluku UtaraKalau soal pengaduan kasus Batam malah tidak ada kaitannyaKalau soal kasus bansos itu, Tatang justru menolak suap  Rp 1 miliar, bukan menerima," ujar Marwan.

Sementara Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyebutkan, pihaknya tengah mempelajari kasus Tatang"Kita tengah pelajari satu persatu, baru membuat telaahKita belum ada kesimpulannya, karena masih prosesDia (Tatang) masih dimintai keterangan," ujar Hamzah.

Disebutkan pula, dalam kasus bansos Batam memang ada dua pengaduan soal TatangSatu laporan menyebut Tatang bersikap tegasNamun laporan lain justru menyebut sebaliknyaHanya saja Hamzah belum bisa menyebut bentuk rekomendasi dari Jamwas tentang nasib Tatang selanjutny"Saya belum bisa mengeluarkan rekomendasi kalau saya belum menerima laporan lengkap hasil pemeriksaan," tukasnya.

Sementara dalam rapat kerja di Komisi III DPR, masalah Tatang itu juga menjadi sorotanWakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, sempat menanyakan kebenaran pemberitaan tentang Tatang"Saya baca berita, Kejari di Batam yang itu mengaku karena getol membongkar korupsi dana bansos maka dicopotMohon ini jadi perhatian," ujar Sapto dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek Tega Telanjangi Siswa SD


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler