jpnn.com - MEDAN - Satu jam sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Syekh Muda Ahmad Arifin, ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan sudah sesak, dipenuhi ratusan orang dari Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUISU).
Pengamatan Sumut Pos (JPNN Grup), sembari menunggu sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa digelar, ratusan masa FUISU terus menyuarakan tahlil dan takbir.
BACA JUGA: Jokowi Telepon, Izin Hutan untuk Relokasi Korban Sinabung Beres
Sekira pukul 10.20 WIB, Syech Muda Ahmad Arifin Alhaj yang menjadi terdakwa tunggal dalam perkara itu, melangkah sambil dipapah memasuki ruang sidang melalui pintu belakang sebelah kiri ruang Cakra I. Seketika, hujatan pun terlontar dari beberapa pengunjung yang memenuhi ruang siding.
Puluhan personel Polisi yang berjaga, langsung bersikap dengan meminta teriakan dihentikan karena sidang akan dimulai. Namun, suasana malah semakin riuh, karena puluhan orang yang dikabarkan sebagai pendukung Syech Muda Ahmad Arifin, juga meneriakan dukungan mereka saat Polisi mengintruksikan seluruh hadirin di ruang sidang untuk diam.
BACA JUGA: Sule Sita Ratusan Knalpot Bising
Suasana berhasil dikendalikan setelah beberapa pengurus FUISU memerintahkan untuk diam dan menenangkan suasana. Setelah suasana tenang, barulah Hakim Ketua Zulfahmi SH MH bersama dua Hakim Anggota memasuki ruang sidang dan langsung memulai sidang.
Begitu ketiga Hakim menduduki kursi mereka masing-masing, Hakim Ketua langsung memulai sidang dengan melakukan tiga kali ketokan sebagai tanda siding dibuka.
JPU Kadlan Sinaga SH didampingi Nilma SH, langsung membacakan tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.
BACA JUGA: Gelapkan Sertifikat, Dokter Gigi Dilaporkan
Begitu mulai, Kadlan Sinaga SH langsung menyatakan kalau pihaknya menolak dan membantah eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.
Mulai dari penerapan pasal 156 A KUHP yang dianggap Penasehat Hukum terdakwa tidak tepat, sampai pernyataan Penasehat Hukum terdakwa kalau kasus itu lebih tepat dengan Ketetapan Presiden Tahun 1965 pasal 1,2 dan 3, dibantah JPU.
"Sesuai Fatwa MUI Sumut Nomor Nomor: 03/KF/MUI-SU/IX/2013 yang menyatakan ajaran Syech Muda Ahmad Arifin bahwa Nabi Adam diciptakan malaikat atas perintah dari Allah, Zakat harta dari murid harus diserahkan kepada guru dan boleh menikah mut'ah atau sirri tanpa wali dan saksi, menyimpang dari ajaran Islam, sehingga sesuai dengan pasal yang kami terapkan," ungkap Kadlan Sinaga yang disambut dengan gelengan kepala oleh Syech Muda Ahmad Arifin Alhaj yang duduk di kursi pesakitan.
Oleh karena itu, JPU melalui Kadlan Sinaga SH, meminta untuk Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa itu.
Namun, Majelis Hakim yang sudah mendengar bantahan JPU itu, langsung menutup sidang. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela," ungkap Zulfahmi.
Setelah suasana ruang sidang sepi, pihak Syech Muda Ahmad Arifin Alhaj memanggil sejumlah wartawan, untuk kembali ke ruang sidang, untuk memberi keterangan melalui Idris Wasahua SH selaku Kuasa Hukum terdakwa.
Namun, tidak banyak yang disampaikan Idris dalam keterangannya itu. Idris hanya mengatakan kalau pasal penistaan agama yang diterapkan JPU dalam perkara itu, sangat tidak tepat.
"Kami akan tetap memantau perkara ini. Kami bermaksud untuk tidak ada diintimidasi dalam perkara ini. Kalau masalah tekhnisnya, nanti saja kita sampaikan karena kita masih fokus memantau perkara ini hingga selesai," ungkap Manager Nasution selaku Komisioner Komnas HAM yang juga hadir di Pengadilan Negeri Medan, setelah sidang selesai digelar. (ain/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Restoran Bantah Jual Makanan Beracun
Redaktur : Tim Redaksi