jpnn.com, PALEMBANG - Joni alias Ringgo, 40, pelaku pemalakan ponsel milik sepasang kekasih di atas Jembatan Ampera yang nekat melompat ke Sungai Musai, akhirnya ditangkap polisi, Minggu (25/4), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dia ditangkap Unit 1 Subdit 3 Jatanras Diskirimum Polda Sumsel di rumahnya. Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki, karena melawan saat ditangkap.
BACA JUGA: Polisi Beber Motif Penganiayaan yang Menewaskan Ustaz Kamaruddin, Oh Ternyata
Dalam menjalankan askinya, Joni tidak sendiri, namun bersama temannya Servi Sulingga, 40, yang terlebih dahulu tertangkap pada saat kejadian.
Kasubsit 3 Jatanras Ditreskimum Polda Sumsel Kompol Chirsitoper Panjaitan mengatakan, kejadian bermula pada saat korban Asri, 25, bersama pacarnya Maryani, 25, sedang duduk di atas jembatan Ampera.
BACA JUGA: Berita Duka: Ustaz Kisworo Meninggal Dunia
Kemudian datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung mendekati korban. “Pelaku Joni langsung mengeluarkan sajam dan mengancam kedua korban, sedangkan satu pelaku mengawasi situasi,” ujarnya, Senin (06/09).
Lanjut Kompol Cristoper menjelaskan, pelaku Joni memaksa kedua korban mengeluarkan handphonenya.
BACA JUGA: Pengakuan Antoni Pembunuh Anak Tiri yang Selalu Didatangi Korban dalam Mimpi
“Baju Asri robek lantaran terkena sabetan sajam Joni,” jelasnya.
Mengetahui aksi pemalakan, warga yang melintas langsung mendekati korban dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku Servi. Namun pelaku Joni lolos dengan melompat ke Sungai Musi,” katanya.
Kompol Cristoper mengungkapkan, mendapatkan informasi bahwa Joni pulang ke rumahnya, anggotanya langsung bergerak cepat.
“Joni pulang ke rumahnya di Kertapati, sehingga kami bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Minggu (5/9). Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Sementara itu Joni mengakui untuk menghindari kejaran polisi, dirinya melarikan diri ke Bangka sambil berjualan balon.
“Pada saat terjun ke Sungai Musi, saya berenang ke tepi di Kertapati dan langsung melarikan diri,” katanya.
Lantaran rindu dengan anak istrinya, Joni pulang ke rumahnya di Kertapati.
“Saya langsung ditangkap. Karena handphone tersebut ada sama saya, lantas saya jual dengan harga Rp250 ribu, dan uangnya saya gunakan untuk makan dan beli rokok,” bebernya sembari menunduk menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHPidana. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi