Takut Dipidana, DPRD Minta Tolong Mendagri

Sabtu, 15 Agustus 2009 – 14:40 WIB

JAKARTA -- Rupanya, para anggota DPRD periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) ke kas daerah, takut juga terhadap ancaman bakal dijerat pasal tindak pidanaAsosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia melayangkan surat ke Mendagri Mardiyanto, minta agar mendagri tidak buru-buru mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan para wakil rakyat itu mengembalikan dana TKI dan BPOP ke kas negara

BACA JUGA: 2010, PNPM di 6.328 Kecamatan



Mardiyanto menjelaskan, pihaknya memang sudah pernah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi kewajiban pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan dana dimaksud
Barangkali, yang dimaksud adalah SE Mendagri No.700/08/SJ.

"Saya sudah mengeluaran surat edaran

BACA JUGA: Desa Nagari Sungai Pua Juara Nasional

Lantas ada surat dari asosiasi DPRD provinsi mengajukan permintaan, 'tolong Pak, jangan pagi-pagi sudah dikenai tindak pidana.' Ya sudah, surat edaran itu saya luruskan," ujar Mendagri Mardiyanto di Jakarta, Sabtu (15/8).

Namun, alasan revisi SE itu bukan semata karena ada permintaan dari asosiasi DPRD itu
Menurut Mardiyanto, saat ini juga ada proses judicial review terhadap aturan mengenai hal tersebut

BACA JUGA: Lembaga Adat Bisa Tangkal Terorisme

"Jadi, ada proses yang sedang berjalan, yakni ada judicial reviewMaka surat edaran itu saya luruskan dengan surat edaran yang kedua," ujar MardiyantoSayangnya, dia tidak menjelaskan poin-poin penting di SE kedua yang sudah dia terbitkan itu.

Hanya saja, Mardiyanto menjelaskan, bisa saja dana TKI dan BPOP itu tetap dimintaCaranya, bagi pimpinan dan anggota DPRD periode 2004-2009 yang terpilih lagi menjadi anggota dewan 2009-2014, nantinya uang representasi mereka dipotong untuk pengembalian dana TKI dan BPOP tersebut.

Sebelumnya Kapuspen Depdagri Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tengah memantau proses pengembalian dana TKI itu“Saat ini rekapitulasi pengembalian dana TKI sedang berjalanKita akan evaluasi kesulitan pengembaliannya (karena) apa saja?” ujar Saut, Senin (10/8).

Disinggung bahwa saat ini sudah banyak daerah melakukan pelantikan DPRD Kabupaten/kota sementara ada mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan, Saut menegaskan bahwa persoalan itulah yang akan dievaluasai Depdagri“Kalau sudah kita identifikasi, akan kita buat kebijakan baruKarena masing-masing daerah kan kesulitan pengembaliannya berbeda,” ujarnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendapatkan data, yakni jumlahnya ada 156 daerah, di mana DPRD-nya belum mengembalikan dana TKI dan BPOPSekjen FITRA, Yuna Farhan mendesak para anggota DPRD secepatnya mengembalikan dana tersebut, sebelum masa jabatannya berakhir

Peringatan dari FITRA ini penting, karena kalau tidak segera mengembalikan, para anggota wakil rakyat di daerah itu bisa terjerat kasus tindak pidanaYuna menjelaskan, kewajiban pengembalian uang itu sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No21 Tahun 2007, yang merupakan PP tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRDKetentuan kewajiban pengembalian dana TKI dan BPOP juga ada di Surat Edaran Mendagri No700/08/SJ(sam,ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler