Soal Pembunuhan Pengusaha Airsoft Gun di Medan

Takut Ditembak Mati, Pengusaha Ini Minta Perlindungan

Selasa, 24 Januari 2017 – 03:30 WIB
Siwaji Raja. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Polisi mengklaim bahwa Siwaji Raja (SRJ), otak pelaku kasus pembunuhan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, 43, ditangkap di Provinsi Jambi, Minggu (22/1).

Namun, Kuasa Hukum Siwaji Raja, Zulheri Sinaga menepis bahwa kliennya tidak ditangkap polisi ataupun menyerahkan diri ke Polda Jambi.

BACA JUGA: Fantastis! Nyawa Pengusaha Itu Dibanderol Rp2,5 Miliar

“Yang benar adalah klien saya minta perlindungan ke Polda Jambi. Bukan ditangkap. Tidak menyerahkan diri. Klien kami khawatir akan dibuat seperti Rawi.”

“Untuk menegakkan hukum, tidak boleh dengan cara melanggar hukum. Setelah di-BAP mungkin baru tahu,” ungkap Zulheri seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Inilah Sosok Otak Pelaku Pembunuh Bayaran di Medan

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, Siwaji Raja masih memberikan keterangan kepada penyidik, didampingi kuasa hukum dan keluarganya.

Soal motif pembunuhan, Sandi mengaku pihaknya masih mendalaminya.

BACA JUGA: Dor! Dor! Polisi Tembak Mati 2 Pembunuh Kuna, 3 Terluka

"Kita menunggu seperti apa hasil penyelidikan. Apakah dia mengakui keterlibatannya atau tidak. Itu hak semua dari tersangka," katanya.

Menurut Sandi, Siwaji Raja dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan secara berencana.

Sandi juga menyebutkan kalau penangkapan Siwaji Raja di Jambi setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jambi.

"Kemarin kita minta tolong kepada Polda Jambi untuk melakukan penangkapan. Jadi penangkapan itu berkaitan dengan ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Kuna alias Indra Gunawan dan sedang didalami penyidik untuk mendapat informasi selengkapnya untuk proses," beber Sandi lagi.

Sandi juga mengaku tak mau ambil pusing atas komentar dari kuasa hukum Siwaji Raja. Dia menegaskan, Raja sudah pernah tersangkut kasus pidana.

"Kalau misalnya yang bersangkutan atau pengacaranya ada ketidakpuasan silahkan. Yang jelas, tersangka sudah beberapa kali tersangkut kasus pidana," tandasnya.(ted/mag-1/adz)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler