Takut Foto Mandi Telanjang Disebar di Sekolah, Putri Terpaksa Menuruti Kemauan Ayah Tiri

Minggu, 04 Juni 2023 – 10:47 WIB
Seorang gadis remaja menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Way Kanan yang dilakukan ayah tirinya lantaran takut foto dirinya mandi telanjang disebar di sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, WAY KANAN - Seorang gadis remaja, sebut saja Putri (bukan nama sebenarnya) menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pelakunya adalah ayah tirinya sendiri, SRY (36), warga Negeri Agung, Way Kanan.

BACA JUGA: Sejak Berusia 7 Tahun, AP jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Modusnya, pelaku mengancam menyebar foto korban yang sedang mandi telanjang ke sekolahnya.

"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban tidak berada di rumah melainkan sedang pergi keluar," beber Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Minggu (4/6).

BACA JUGA: Bocah Usia 11 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Bekasi, Pelaku Mantan Camat

Terungkapnya kasus ini setelah korban dan ibu kandung korban berinisial KS (49) dipanggil pengurus kampung untuk menjelaskan berita yang beredar bahwa korban telah disetubuhi ayah tirinya.

Atas mediasi tersebut, SRY yang tidak lain merupakan ayah tiri korban mengakui perbuatannya bahwa pernah menyetubuhi korban

Korban menerangkan telah disetubuhi SRY sejak 2017 lalu.

Saat itu, korban berusia 7 tahun berada di bangku kelas 1 SD.

Perbuatan bejat sang ayah tiri berikutnya dilakukan saat korban sudah kelas 2 SD.

KS yang tak terima kemudian melaporkan sang suami ke Polres Way Kanan pada Senin (29/5) lalu.

Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap SRY saat berada di salah satu kediaman wraga di Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung.

AKP Andre menambahkan polisi menjerat pelaku dengan Pasal Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah satu per tiga menjadi 20 tahun penjara," tegasnya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler