Sejak Berusia 7 Tahun, AP jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Jumat, 14 April 2023 – 04:39 WIB
Ilustrasi korban kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Aldyan atau AS jadi buronan Polres Metro Jakarta Utara. Lelaki 48 itu melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh meminta AS menyerahkan diri.

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

"Datang menghadap secara baik-baik ke Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Bila tidak, kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah dipanggil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Iver di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis.

Korban berinisial AP (18) saat ini mengalami trauma psikis terhadap perbuatan ayah tirinya itu.

BACA JUGA: Bu Guru Lagi Tidur, Pemuda Mabuk Masuk ke Rumah, Terjadilah

Pasalnya, pada periode Agustus 2022 sampai dengan Februari 2023 sempat terjadi beberapa kali perbuatan kekerasan seksual dengan ancaman kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AS itu.

Namun, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus berupaya memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti, memeriksa korban, juga saksi-saksi yang lain seperti kakak kandung korban, kakak ipar, dan juga saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga

Termasuk bidan yang memeriksa kondisi kesehatan AP setelah dilaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya itu.

Dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta, terungkap bahwa perbuatan asusila oleh AS pernah dilakukan ketika korban baru berusia tujuh tahun.

"Ada beberapa kali terjadi perbuatan pencabulan, menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang pada saat usia korban baru berusia 7 tahun," kata Iver.

Korban AP, sejak usia 7 tahun tidak berdaya untuk melawan perbuatan asusila ayah tirinya. Maka terlapor kembali meneruskan perbuatannya itu dengan ancaman saat usia korban sudah mencapai 17 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler