BANJARMASIN - Pernikahan di usia muda atau yang lebih populer disebut pernikahan dini, terus mendapat sorotan banyak pihakBanyak yang menilai pernikahan yang terlalu dini mengakibatkan banyaknya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga
BACA JUGA: Cegah Perluasan Kanker Payudara
Tak hanya itu, risiko kesehatan yang dihadapi pasangan yang menikah terlalu dini juga cukup tinggiPernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga, BKKBN Kalimantan Selatan, Hj Maswati, kemarin (12/11). “Definisi nikah muda bagi perempuan adalah yang menikah di bawah usai 20 tahun
BACA JUGA: Deteksi Dini Kanker Payudara Belum Efektif
Ada beberapa risiko kesehatan yang dialami ibu muda, terutama saat masa kehamilan sampai setelah melahirkan,” terang MaswatiBeberapa risiko tersebut antara lain pendarahan saat proses persalinan, anemia, dan komplikasi saat kehamilan
BACA JUGA: Atur Posisi agar Tak Gagal Menyusui
Tak hanya itu, ibu muda juga memiliki peluang yang lebih besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi, dan anemia“Kalau ada banyak perempuan yang nikah muda, ini akan ada korelasinya dengan tingginya angka kematian ibuPara ibu muda ini menghadapi banyak risiko kesehatan salah satunya adalah kematian,” cetusnya
Hal inilah yang menurut perempuan kelahiran Amuntai ini perlu menjadi perhatian masyarakat KalselIa mengakui memang cukup sulit untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko kesehatan yang dihadapi oleh perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahunNamun hal tersebut dapat terus dilakukan dengan bantuan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat
“Kalau pun terpaksa nikah muda karena dorongan orang tua, faktor ekonomi dan lainnya tidak masalah, yang penting mau menunda kehamilan sampai usia minimal 20 tahun,” pintanya
Diterangkan Maswati, pada usai 20 tahun seorang perempuan sudah memiliki fisik sempurna terutama pada organ reproduksiSelain fisik, mental dan psikis perempuan pada usai tersebut juga sudah matang“Makanya dari BKKBN menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan minimal adalah 20 tahun, sedangkan untuk laki-laki minimal 25 tahun,” ungkapnya
Namun keinginan BKKBN ini terganjal oleh aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan“Kita memang masih terkendala aturan karena di UU Perkawinan usia minimal menikah dari perempuan adalah 16 tahun, sedangkan bagi laki-laki adalah 20 tahunTapi kita tetap optimis dengan semakin gencarnya sosialisasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja, banyak yang akan menyadari bahaya kesehatan menikah muda khususnya bagi perempuan,” ujarnya(tas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Minum Dalam Kemasan Tetap Aman
Redaktur : Tim Redaksi