Air Minum Dalam Kemasan Tetap Aman

Aspadin Bantah Isu Bakteri di AMDK

Senin, 08 November 2010 – 04:40 WIB

JAKARTA - Masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi anggota Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)Sebab, semua produk sudah memenuhi SNI dan sepanjang MD belum melewati tanggal kedaluarsa.
      
Corporate Affairs Director PT Tirta Bahagia, produsen air minum Club, Andreas Tikno mengatakan, hasil uji kandungan mikroba yang dilakukan YLKI untuk merk "Club" adalah 4,700 koloni/ml, sedangkan ketentuan yang ditetapkan standar SNI 01-3553-2006 adalah 100,000 koloni/ml

BACA JUGA: Kelor, Daun Mistis Banyak Gizi

"Ini berarti bahwa hasil uji merk Club tidak mendekati ambang batas seperti yang diberitakan," ujar Andreas saat mengklarifikasi kandungan mikroba dalam produknya akhir pekan lalu.
       
"Produk AMDK "Club" mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam SNI 01-3553-2006 dan telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk ter-akreditasi dibawah KAN dan telah dilakukan pemantauan /uji mutu terhadap pemberlakuan SNI wajib secara periodik," kata Andreas, akhir pekan lalu


Menurutnya, produknya diproses sesuai SNI 01-3553-2006, Depkes/BPOM dan telah memiliki sertifikat: ISO 9001, Halal dan HACCP

BACA JUGA: Separuh Air Minum Kemasan Bermasalah

Setiap perusahaan AMDK wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam? SNI 01-3553-2006 serta memiliki ijin edar (MD) yang dikeluarkan oleh BPOM.

Ia bersyukur, penjualan produknya di Jatim masih relatif stabil
Selama ini, pangsa pasar Club di pasar Jatim sekitar 25-30 persen.

Ketua Umum DPP ASPADIN Hendro Baroeno mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi AMDK yang diproduksi anggotanya, selama ada Standar Nasional Indonesia dan MD, serta tidak kedaluarsa.

Perusahaan yang menjadi anggota ASPADIN memang disyaratkan harus memiliki SNI dan MD, sebagaimana juga ditentukan pemerintah

BACA JUGA: Pecandu Bokep Cenderung Emosional

Industri AMDK adalah satu-satunya industri yang menghasilkan produk yang SNI-nya diberlakukan wajib, karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat"Pengambilan sample dan uji lab harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sesuai SNI," kata Hendro.

Terkait dengan isu AMDK belakangan ini, ada perbedaan hasil pengujian laboratorium antara YLKI yang dimuat media massa belakangan ini dengan laboratorium yang dipakai perusahaan AMDKPerusahaan AMDK anggota ASPADIN menggunakan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan aturan AMDK dan SNI.(*/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kanker Payudara Kembali, Jaringan Sehat Diangkat 2 Mili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler