Takut Profesinya Dibongkar, Dukun Pengganda Uang Bunuh Pegawai RSUD Karawang

Jumat, 10 November 2023 – 22:17 WIB
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo (paling kanan). (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Bapak dan anak yang sama-sama berprofesi sebagai dukun pengganda uang pelaku pembunuhan terhadap seorang pegawai RSUD Karawang, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian.

Korban dihabisi di sebuah perkebunan wilayah Kecamatan Ciampel, Karawang.

BACA JUGA: Siapakah 4 Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara?

"Dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial S (58) dan A (38)," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo saat ekspos pengungkapan kasus, Jumat.

Dia menyampaikan penangkapan dua orang itu bermula saat seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, ditemukan tak bernyawa di sebuah perkebunan milik warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa (7/11).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Korban Dukun Pengganda Uang, Alda & Rani Langsung ke Banjarnegara

Korban bernama Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41) yang bekerja sebagai pegawai atau honorer RSUD Karawang.

Untuk motif pembunuhannya, karena pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengancam akan melapor ke pihak kepolisian setelah diketahui oleh korban kalau pelaku membuka praktik dukun palsu pengganda uang.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban

Korban ini sempat menjadi pasien dukun palsu pengganda uang itu.

Namun, keinginan menggandakan uangnya tidak terpenuhi oleh si dukun.

Wakapolres menyebutkan sesuai dengan pemeriksaan dilakukan, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak itu telah berkali-kali melakukan aksi penipuan modus dukun yang bisa menggandakan uang.

"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari enam bulan yang lalu," katanya.

Kedua pelaku ini ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang pada Selasa (7/11).

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Autopsi Jasad Bapak dan Anak Tewas Membusuk di Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler