jpnn.com - jpnn.com - Tjhu Bui Tshan (35) benar-benar pria yang sangat keji.
Warga Dusun Sulur Medan, Desa Sumber Harapan, Sambas, itu berulang kali mencabuli MRA (15).
BACA JUGA: Ibu Titip 3 Anak di Rumah Nenek, Eh Malah Digarap Paman
Total, Tjhu mencabuli bocah asal Dusun Keranji, Desa Tanjung Mekar, Sambas itu lebih dari 50 kali.
“Tersangka Tjhu Bui kami ringkus di Pondok Kebun Parbeta, Dusun Sulur Medan,” kata Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra sebagaimana dilansir Prokal, Senin (20/2).
BACA JUGA: Ibu Ini Pingsan Saat Putrinya Sebut Nama Pelaku
Real mengatakan, jajarannya mendapat laporan via telepon dari Nur, ibu korban, Selasa (14/2).
Ibu korban mengaku menemukan foto anak gadisnya dalam kondisi setengah tanpa busana yang tersebar di Facebook.
BACA JUGA: Keterlaluan! Abang Cabuli Adiknya hingga Rusak Begini
Setelah itu, Nur langsung bertanya kepada anaknya. Korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 50 kali.
“Menurut pengakuan korban, tersangka mengancam, jika tidak melayani nafsu bejatnya, maka foto korban akan disebarkan di Facebook,” ungkap Real.
Kasus itu terbongkar ketika MRA pergi ke kebun sawit bekas tempat ayahnya bekerja, Kamis (5/2) sekitar pukul 14:30.
Setengah jam berselang, dia bertemu Tjhu. Tersangka menyuruh korban masuk ke pondok kebun.
Karena takut video persetubuhan sebelumnya disebarkan, gadis bawah umur itu menuruti kemauan Thju.
“Menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari 50 kali sejak Mei 2016 hingga 5 Februari 2017,” jelas Real.
Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Sambas.
Thju Bui dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Real. (sai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pura-Pura Datang Tausiah, Ternyata Cabuli Bini Orang
Redaktur & Reporter : Ragil