Mahfud MD: Napi Koruptor Justru Lebih Bagus Diisolasi di Lapas, daripada Bebas

Minggu, 05 April 2020 – 09:21 WIB
Ilustrasi di Lapas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan napi korupsi di lembaga pemasyarakatan sangat bisa melakukan jaga jarak (physical distancing), karena tempatnya memungkinkan.

"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," katanya, melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam.

BACA JUGA: Mahfud MD Merespons Tegas Wacana Pembebasan Napi Koruptor

Mahfud menyampaikan setidaknya dua alasan pemerintah tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP tersebut, disebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

BACA JUGA: Mahfud MD: Penyusunan RPP Keamanan Laut Jangan Diperdebatkan Lagi

Seiring dengan pandemik Corona di Indonesia, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum, tetapi tidak untuk kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua, tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berjubel) juga sih, tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," tutur Mahfud.

BACA JUGA: Jangan Bebaskan Koruptor, Cukup Napi Kelas Teri Saja

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ucap Mahfud menegaskan. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler