Tambahan Anggaran Tak Langsung Disetujui

Jumat, 18 Juli 2008 – 10:35 WIB
JAKARTA - Panitia Anggaran DPR tak menyetujui semua permintaan
tambahan anggaran yang diajukan pemerintah dalam laporan realisasi
anggaran APBN Perubahan 2008Parlemen tak lagi mendesak pemerintah
mengajukan APBNP kedua, namun mengambangkan sejumlah pembahasan dengan
menyerahkan permintaan tambahan anggaran kepada Komisi terkait

BACA JUGA: Pertamina Naikkan Stok BBM 2008


        Panitia Anggaran hanya menyetujui tambahan tambahan anggaran mendesak
Rp 600 miliar dari yang diminta pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun

Anggaran untuk Bawaslu juga hanya disetujui Rp 600 miliar dari yang
dimintakan Rp 900 miliar, namun harus dibahas oleh Komisi II DPR

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Tender Impor Pertamina


        Dari sekian banyak permintaan tambahan anggaran yang terkait kenaikan
harga BBM, hanya tambahan anggaran untuk raskin Rp 3,4 triliun yang
langsung disetujui
Sedangkan lainnya, harus dibahas terlebih dahulu
di Komisi terkait

BACA JUGA: Saham Adaro Langsung Melejit

Padahal tambahan anggaran yang terkait kenaikan
harga BBM, sudah terdapat dasar hukumnya dalam Pasal 14 UU APBNP
        "Pada prinsipnya kita tidak ingin mempersulitTapi kita tidak ingin
memberikan cek kosong kepada Pemerintah," kata Ketua Panitia Anggaran
DPR Emir Moeis dalam rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati
di Gedung DPR, Jakarta, (17/7)
        Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Azis mengatakan, pada aspek
hukum, pemerintah sudah bisa meminta tambahan anggaran tanpa
mengajukan APBNP untuk kali kedua"Dari aspek legal sudah tidak ada
masalahTapi pemerintah butuh dukungan politikMakanya mengguanakan
persetujuan Komisi," kata Harry
        Anggaran yang harus dibahas lagi di Komisi yaitu Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Rp 14,1 triliunBLT ini bahkan sudah berjalan sejak
kenaikan harga BBM diumumkan akhir Mei laluBLT harus dibahas di
Komisi VIII DPRHarry mengatakan, untuk anggaran yang sudah berjalan,
pada prinsipnya parlemen akan menyetujui
        Tambahan lainnya, anggaran cadangan risiko fiskal Rp 2 triliun harus
dibahas dulu di Komisi VII, Kredit Usaha Rakyat Rp 1 triliun di Komisi
VI, Bea Siswa untuk mahasiswa Rp 200 miliar di Komisi X, serta bantuan
pendidikan untuk PNS Golongan I, II, dan Tamtama TNI/Polri Ro 450
miliar mesti dibahas dulu di Komisi X
        Wakil Ketua Panitia Anggaran Suharso Monoarfa mengatakan, pembahasan
dengan Komisi hanya terkait penggunaan anggaran"Kalau implikasi
anggarannya, kita sudah setujui di sini (Panitia Anggaran)," kata
Suharso
        Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mempermasalahkan keputusan DPR
tersebutMenurut dia, pembahasan di Komisi memang diperlukan sebelum
anggaran dilucurkan(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkom Dapat Pinjaman RP9,5 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler