JPNN.com

Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Dimusnahkan Polisi

Senin, 20 Januari 2025 – 06:00 WIB
Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Dimusnahkan Polisi - JPNN.com
Dokumentasi - Aparat TNI-Polri membakar gubuk pemilik tambang emas ilegal di Babahrot, Aceh Barat Daya, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Abdya)

jpnn.com, ACEH BARAT DAYA - Aparat kepolisian memusnahkan sejumlah peralatan di beberapa lokasi tambang emas ilegal kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) dalam sebuah operasi penertiban.

"Gubuk dan peralatan tambang yang sudah lama ditinggal pemiliknya kita musnahkan dengan cara dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi di Blangpidie, Minggu.

BACA JUGA: Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum

Dia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bukti keseriusan polisi dalam menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Abdya.

"Sebelumnya, pada awal Desember 2024 lalu, kami telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan," ujarnya.

BACA JUGA: Elly Rebuin Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat Babel, Minta Tambang Timah Disetop

Operasi penertiban yang dilaksanakan Polres Abdya itu juga melibatkan personel Kodim 0110/Abdya. Tim gabungan ini berhasil menertibkan dua tambang ilegal di pegunungan Kecamatan Babahrot.

"Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak, kita menemukan gubuk dan asbuk yang telah lama ditinggalkan. Sementara di Alue Buya, Desa Pante Rakyat, kita menemukan penyaring atau asbuk. Semua peralatan ini telah ditinggalkan dan tidak beroperasi lagi," ujarnya.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang

Wahyudi menambahkan ke depan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah kegiatan tambang ilegal, karena kegiatan tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

"Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan kali ini, kita berhasil mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan mencegah kerugian negara," katanya.

Tentung, kata dia, penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wahyudi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam dari aktivitas ilegal yang merugikan.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler