jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang buronan kasus narkoba bernama Tammikha alias Black, 40, tewas ditembak Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan yang bersangkutan merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Tammikha ditembak karena melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap di kawasan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan keberadaan yang bersangkutan berdasarkan informasi masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata
Masyarakat melaporkan yang bersangkutan berada di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar.
Dari informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan mengepung tempat tersebut. Mengetahui kedatangan polisi, Tammikha alias Black berupaya melarikan diri ke areal persawahan.
BACA JUGA: Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka
Polisi mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris Tammikha alias Black, kata Kombes Pol Winardy.
"Setelah tembakan peringatan tidak digubris, malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan menyerang polisi. Karena terancam, polisi menembak bahu kirinya," kata Kombes Pol Winardy.
Kemudian setelah yang bersangkutan jatuh, kata Kombes Pol Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Polisi mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 0,78 gram, sebungkus plastik bening berisi 16.07 gram sabu-sabu, pisau berbentuk keris, dan satu unit telepon genggam.
"Keluarga menyadari pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka dan ikhlas atas kejadian tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk belasungkawa," kata Kombes Pol Winardy.
Tammikha merupakan residivis narkoba. Yang bersangkutan pernah dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko
Tammikha dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dengan pidana penjara selama lima tahun serta membayar denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean