Tampang ES, Pemuda yang 'Siap Perang' Menolak Vaksin Covid-19

Selasa, 12 Januari 2021 – 12:49 WIB
Penyidik Polres Simeulue, Aceh, memperlihatkan seorang pria berinisial ES (dua kiri) warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh seusai ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohon (hoaks) terkait vaksin Sinovac, Selasa (12/1). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Simeulue Aceh

jpnn.com, MEULABOH - Diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin Sinovac, seorang pemuda warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh, ditangkap polisi.

ES, pemuda berusia 33 tahun diduga menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac karena serta ikut melecehkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: PSK Berduaan dengan Lelaki, Kasur Sudah Siap, Ada yang di Kamar Mandi

“Pelaku kami lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” kata Kapolres Simeulu Aceh AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Selasa (12/1).

Selain sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon pintar warna merah yang diduga digunakan tersangka ES untuk memposting berita diduga bohong, serta SARA dan diduga mengandung ujaran kebencian.

BACA JUGA: Anak Masuk ke Kamar Hotel Bersama Lelaki, Ibu Menunggu di Lobi

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” katanya.

Di dalam postingan di akun media sosial milik tersangka, kata Iptu Muhammad Rizal, pelaku juga berusaha memprovokasi masyarakat bahwa masyarakat menolak vaksin dan siap perang dengan pemerintah.

BACA JUGA: Habib Idrus Melakukan Provokasi dan Ujaran Kebencian yang Parah

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi, saat ini tersangka ES telah kami tahan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Rizal.

Atas perbuatannya tersangka ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), demikian Iptu Muhammad Rizal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ujaran kebencian   hoaks   Aceh   SARA  

Terpopuler