jpnn.com, KAPUAS HULU - Pria berinisial HB (35), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur bakal lama dipenjara.
Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku
"Tersangka HB sudah kami tangkap dan tahan di Polres Kapuas Hulu dengan dugaan melakukan tindakan pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni di Putussibau, Kamis.
Joni mengatakan penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
Menurut dia, tersangka HB ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu atas laporan keluarga korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara.
BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Atas laporan tersebut, Joni telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HB.
"Pelaku ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Cafe Borneo Beranda, di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu pada Rabu (4/01) kemarin," ucap Joni.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka HB melakukan persetubuhan dan atau pencabulan di sebuah kebun karet terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di kursi sekolah dasar.
"Tersangka dua kali melakukan perbuatan tersebut terakhir pada 5 Desember 2022, dengan mengancam akan membunuh korban apabila perbuatannya itu diceritakan kepada orang tua korban," jelas Joni.
Saat ini tersangka HB sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait peristiwa itu, Joni mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan pencabulan ataupun persetubuhan.
Joni juga mengimbau agar para generasi muda melakukan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak dibawah umur, sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya cukup berat, jadi jangan sampai para generasi muda kita atau siapapun untuk melakukan perbuatan yang sama," ujar Joni. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti