Tampang Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak Perempuan

Kamis, 25 Januari 2024 – 04:50 WIB
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sapturi (35) ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.(ANTARA/Ahmad Fikri).

jpnn.com, CIANJUR - Melawan saat hendak ditangkap aparat di salah satu perkebunan di wilayah Provinsi Lampung, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak berusia delapan tahun ditembak polisi.

Pelaku bernama Sapturi (35), warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Depok Ternyata....

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya menuntaskan penyelidikan selama enam bulan setelah menemukan jasad korban bernama Susan yang ditemukan di semak pinggir pantai Agrabinta.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku Sapturi yang sempat terlihat terakhir kali bersama korban. Kami sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat informasi keberadaannya di wilayah hukum Lampung," kata Tono di Cianjur, Rabu.

BACA JUGA: Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok

Petugas akhirnya menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah perkebunan di wilayah hukum Lampung.

Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha melawan ketika hendak ditangkap.

BACA JUGA: Motif Pembunuh Mahasiswi di Kota Depok karena Masalah Sepele

Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Tono, terungkap pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Lampung.

Setelah keluar dari penjara, kembali ke Agrabinta dan mengulangi kasus yang sama, yakni memerkosa dan membunuh korban yang masih anak-anak.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

Di hadapan petugas, Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang sejak jauh hari dia kenal dan diajak untuk bermain ke pinggir Pantai Cikakap.

Setelah memerkosa korban bocah berusia delapan tahun itu, pelaku menghabisi nyawanya dan membuang jasadnya ke semak-semak pada 27 Juli 2023.

Polres Cianjur melakukan autopsi terhadap jenazah Susan, anak warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta untuk memastikan penyebab tewasnya korban yang sempat hilang selama sembilan hari.

Kapolsek Agrabinta Iptu Nanda Riharja mengatakan pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban karena ditemukan di pinggir pantai dengan kondisi sebagian besar tubuh tinggal tulang-belulang, sehingga minta dilakukan autopsi.

"Kami langsung membawa jenazah korban yang sebagian besar tinggal tulang belulang ke RSUD Sayang Cianjur atas permintaan keluarga guna memastikan penyebab kematian korban," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Salatiga Acungkan 3 Jari Sambil Bersorak Ganjar-Mahfud Saat Kunjungan Jokowi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler